PANGKALAN BANTENG – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat apresiasi Karang Taruna Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng yang mampu menunjukkan kinerja terbaiknya dan mampu berprestasi di tingkat Provinsi Kalteng.
“Patut diapresiasi, karena sejatinya peran karang taruna di tiap desa sangat dibutuhkan. Tidak hanya sebagai pusat kegiatan dan pembinaan para generasi muda, namun juga sebagai pembantu pemerintah desa untuk pemberdayaan ekonomi produktif,” ujar Anggota DPRD Kobar asal Pangkalan Banteng Sri Lestari, Senin (22/7).
Dengan prestasi itu, pihaknya berharap mampu memicu para pengurus karang taruna di desa-desa yang ada di Kobar untuk kembali bersemangat menhidupkan organisasi tersebut.
“Bagi yang kepengurusannya vakum segera berbenah, karang taruna kita perwakilan dari Sungai Pakit mampu berprestasi. Itu bisa jadi pelecut semangat untuk bangkit. Kemudian untuk desa yang belum membentuk kepengurusan atau bahkan tidak menyisihkan anggarannya untuk karang taruna diharapkan segera mengambil kebijakan,” harapnya.
Menurutnya dalam Undang-Undang Desa Pasal 13 disebutkan bahwa salah satu lembaga Kemasyarakatan Desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.“Tiap desa wajib membentuk dan membesarkan karang taruna masing-masing. Desa juga berkewajiban membantu pendanaan kegiatan mereka,” tegasnya.
Selain itu, karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Selain memiliki fungsi,karang taruna juga memiliki tugas pokok,yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial sesuai dengan Pasal 5 Permensos 77/2010,
“Dalam Permensos RI Nomor 77/2010 tentang pedoman dasar, fungsi karang taruna adalah menyelenggarakan pembinaan pemuda dan kesejahteraan sosial melalui pengembangan dan peningkatan usaha ekonomi produktif,” terangnya. (sla)