KUALA KAPUAS – Dua warga Desa Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kapuas. Kedatangan mereka langsung disambut Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan.
Keduanya merupakan perwakilan warga Desa Tatas Hilir dalam mengusulkan pemekaran desa menjadi kelurahan. Mereka membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi dalam pengusulan pemekaran desa tersebut.
”Ada beberapa syarat yang kami bawa dalam melengkapi administrasi dalam pengusulan pemekaran Desa Tatas Hilir menjadi kelurahan, seperti salah satunya di Desa Tatas Hilir yang memiliki 2.600 jiwa dari 900 kepala keluarga," kata C Ridwan, perwakilan Desa Tatas. Senin (29/7).
Dia juga menuturkan, Desa Tatas Hilir merupakan desa yang tertua dibanding desa lainnya. Karena itu, pihaknya berharap dapat dilakukan pemekaran agar lebih berkembang dan lebih maju lagi.
”Jadi, dengan kesepakatan bersama warga lainnya, berharap Desa Tatas Hilir ini bisa menjadi kelurahan, karena dari jumlah penduduk yang sudah memadai untuk perkembangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Algrin gasan mengatakan, pihaknya untuk mempelajari usulan warga Desa Tatas Hilir itu bersama Pemkab Kapuas.
”Usulan perwakilan Desa Tatas Hilir ini akan kami tampung, sehingga nanti akan dipelajari. Tentu nanti juga akan kami fasilitasi, seperti yang telah disampaikan dalam rapat bersama perwakilan Desa Tatas Hilir, pemkab, dan DPRD Kapuas," tandasnya. (der/ign)