SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 02 Agustus 2019 09:59
Khotbah Jumat: Hikmah di Balik Menyembelih Hewan Kurban
ILUSTRASI.(NET)

Bismillah. Assalamuallaikum warahmatullahi wabarkatuh.

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kita nikmat iman. Itulah nikmat yang paling besar yang wajib kita syukuri.

Udhiyah atau kurban. Keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah  mulia tersebut.  Perlu menjadi catatan penting bahwa beberapa hadis yang menjelaskan keutamaan ibadah kurban adalah dho’if atau lemah . Sudah cukup dengan hadis-hadis yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya.

Pensyariatan Udhiyah. Udhiyah pada hari nahr (Iduladha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya,  : Dirikanlah salat dan berkurbanlah (An nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berkurbanlah pada hari raya Iduladha (yaumun nahr)”.

Tafsiran itu  diriwayatkan dari  Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]

Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,

“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah. Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya salat ‘iedain (Idulfitri dan Iduladha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3]

Keutamaan udhiyah, tak diragukan lagi. Udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama.

Ada beberapa hadis yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadis shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadis yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”

Sejumlah hadis dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah, Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (rida) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493. Hadis ini adalah hadis yang dho’if kata Syaikh Albani. mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)

Hikmah di Balik Menyembelih Kurban

Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Iduladha).

Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Ismail pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. 

Keempat: Ibadah kurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan kurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”

Semoga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau kurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik. (Ustaz Malik Ashari, Pengasuh Yayasan Assunah Sampit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers