SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Agustus 2019 06:12
Bupati Lantik Pj Kades Tumbang Bunut
LANTIK : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, Kepala DPMD Yulius Agau, dan Camat Rungan Osner Sagala, ketika melantik Pj Kades Tumbang Bunut, di Aula Kantor Kecamatan Rungan, Selasa (13/8).(PROTOKOL FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melantik penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan,  Darung Ajeng. Dia menggantikan Kristeli yang masa jabatannya telah berakhir.

”Pelantikan Pj kades tersebut untuk menggantikan kades yang telah habis masa jabatannya, sembari menunggu dilakukannya pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2020 mendatang,” ucap Jaya usai pelantikan di aula Kantor Kecamatan Rungan, Selasa (13/8).

Pj kades yang dilantik harus segera mempelajari peraturan perundang-undangan mengenai desa. Tugas kades sangat berat, namun mulia. Untuk itu, kades harus segera menyesuaikan diri dengan karakteristik yang ada di desa tersebut, demi memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa yang dipimpin.

”Pj kades harus bisa melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, dengan membuat perencanaan pengelolaan keuangan secara matang, sehingga pelaksanaan pembangunan di desa dapat bermanfaat untuk masyarakat desa,” ujarnya.

Ketika melaksanakan tugas, Pj kades harus selalu berkoordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, baik secara internal dengan pemerintah kecamatan, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, dan pihak lain.

”Tugas Pj kades adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal seperti ini yang harus terus menerus dilakukan, untuk mencapai salah satu cita-cita dan tujuan Negara Indonesia, yakni desa membangun,” tuturnya.

Dia pun berpesan kepada Pj kades, agar jangan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. Tentunya harus berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

”Pj Kades harus terus belajar, berkonsultasi, dan berkoordinasi untuk hal-hal yang belum dipahami, mengingat peraturan perundangan yang mengatur tentang desa cenderung selalu berubah untuk menuju ke arah yang lebih baik,” terangnya.

Dalam pelantikan tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yulius Agau, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yulianus Umar, Camat Rungan Osner Sagala, Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto, mewakili Danramil Rungan, dan Kades se Kecamatan Rungan. (arm/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers