SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Agustus 2019 17:09
Pembakar Lahan di Kobar Jadi Tersangka
TKP KEBAKARAN LAHAN : Aparat Polres Kobar memasang garis polisi dan spanduk pemberitahuan pengamanan lahan sebagai bukti tindak pidana pembakaran lahan.(POLRES KOBAR / RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni menangkap terduga pelaku pembakaran lahan di Pialun, Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, kabupaten setempat, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (20/8) malam.

Pelaku pembakar lahan berinisial SA (57) itu merupakan warga RT 01, Kelurahan Marurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kini ia harus berurusan dengan hukum karena secara sengaja membakar lahan miliknya seluas 50 x 200 meter persegi. Namun karena angin bertiup kencang, pelaku tidak dapat mengendalikan api, dan merembet ke lahan disekitarnya.

Majerum Purni yang pada saat itu berada di kebunnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan langsung menuju lokasi dan melihat api sudah membesar. Saat itu ia melihat ada satu orang yang mengenakan rompi petugas parkir yang bermaksud kabur, namun Majerum langsung mengamankan orang tersebut.

“Orang ini bermaksud kabur dari lokasi kebakaran, dan saat itu ia satu - satunya yang berada di lokasi, sehingga langsung kita amankan terlebih dahulu,” bebernya.

 Majerum Purni sempat menginterogasi terduga pelaku pembakar lahan, dan SA mengakui perbuatannya yang awalnya hanya berniat membakar semak belukar di lahan miliknya.

 Setelah terduga pelaku karhan mengakui perbuatannya, Majerum Purni langsung membawa ke Polres Kobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo menyampaikan, saat ini pelaku pembakar lahan masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Kobar. Dan terduga pelaku saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

 Tri juga mengungkap bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah korek gas, parang, dan cangkul, polisi juga sudah memasang garis polisi dan spanduk bertuliskan dalam pemeriksaan di lahan milik tersangka SA.

 Akibat perbuatannya tersangka SA ditahan di rutan Mapolre Kobar, dan barang bukti diamanakn untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 “Lahan milik tersangka yang terbakar sebagian kecil saja, karena api merembet ke lahan yang berbatasan dengan miliknya, total luasan yang terbakar 1 hektar, termasuk tanaman sawit diatasnya,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers