SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 22 Agustus 2019 17:09
Pembakar Lahan di Kobar Jadi Tersangka
TKP KEBAKARAN LAHAN : Aparat Polres Kobar memasang garis polisi dan spanduk pemberitahuan pengamanan lahan sebagai bukti tindak pidana pembakaran lahan.(POLRES KOBAR / RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni menangkap terduga pelaku pembakaran lahan di Pialun, Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, kabupaten setempat, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (20/8) malam.

Pelaku pembakar lahan berinisial SA (57) itu merupakan warga RT 01, Kelurahan Marurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kini ia harus berurusan dengan hukum karena secara sengaja membakar lahan miliknya seluas 50 x 200 meter persegi. Namun karena angin bertiup kencang, pelaku tidak dapat mengendalikan api, dan merembet ke lahan disekitarnya.

Majerum Purni yang pada saat itu berada di kebunnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan langsung menuju lokasi dan melihat api sudah membesar. Saat itu ia melihat ada satu orang yang mengenakan rompi petugas parkir yang bermaksud kabur, namun Majerum langsung mengamankan orang tersebut.

“Orang ini bermaksud kabur dari lokasi kebakaran, dan saat itu ia satu - satunya yang berada di lokasi, sehingga langsung kita amankan terlebih dahulu,” bebernya.

 Majerum Purni sempat menginterogasi terduga pelaku pembakar lahan, dan SA mengakui perbuatannya yang awalnya hanya berniat membakar semak belukar di lahan miliknya.

 Setelah terduga pelaku karhan mengakui perbuatannya, Majerum Purni langsung membawa ke Polres Kobar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo menyampaikan, saat ini pelaku pembakar lahan masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Kobar. Dan terduga pelaku saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

 Tri juga mengungkap bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah korek gas, parang, dan cangkul, polisi juga sudah memasang garis polisi dan spanduk bertuliskan dalam pemeriksaan di lahan milik tersangka SA.

 Akibat perbuatannya tersangka SA ditahan di rutan Mapolre Kobar, dan barang bukti diamanakn untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 “Lahan milik tersangka yang terbakar sebagian kecil saja, karena api merembet ke lahan yang berbatasan dengan miliknya, total luasan yang terbakar 1 hektar, termasuk tanaman sawit diatasnya,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers