SAMPIT - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat adanya 813 kasus kecelakaan kerja di wilayah Kotim dan Seruyan pada tahun 2015. Tujuhbelas orang di antaranya meninggal dunia. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga banyak yang sembuh, namun ada yang mengalami cacat fungsi dan cacat sebagian.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Abdul Shoheh mengungkapkan, dari total 813 kasus, 717 orang sembuh, 66 cacat fungsi, dan 13 cacat sebagian. Jaminan kecelakaan kerja yang disalurkan mencapai Rp 5,7 miliar.
Sedangkan tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja mencapai 160 kasus. Jaminan kematian yang dibayarkan mencapai Rp 2,69 miliar. ”Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka dapat santunan Rp 24 juta dan anak yang ditinggalkan juga mendapat beasiswa,” kata Abdul, Sabtu (13/2). (yit)