TAMIANG LAYANG- Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk mematuhi petunjuk dan teknis (Juknis) dalam hal penggajian tenaga honorer yang rencananya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Kita sambut baik rencana tersebut, namun harus sesuai dengan petunjuk dan teknis yang ditetapkan bersama," ucap Anggota DPRD Bartim Depe, SE.
Lanjut Depe, sebelum merealisasikan gaji para honorer sesuai UMK, kepala daerah harus membuat petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis jangan hanya menjadi wacana.
"Anggaran juga harus dipersiapkan dalam memberikan gaji UMK kepada honorer nantinya," Tuturnya. Untuk itu, pemerintah daerah jangan memutuskan sendiri tanpa ada pembahasan dengan pihak DPRD Kabupaten Bartim. Pasalnya fungsi anggaran ada di DPRD.
"Kita bahas sama-sama dan petunjuk dan teknis, serta aturan seperti apa saja serta kriteria, masa kerja dan pendidikan yang mendapatkan gajih UMK tersebut," pungkasnya.
Diketahui, jumlah honorer di Kabupaten Barito Timur berjumlah 3.815 orang, sedangkan rencana pemerintah daerah akan menggaji sesuai UMK pada tahun 2020 itu hanya untuk 1.000 orang sedangkan sisanya menerimah gaji yang sepantaskan akan secara bertahap.(apr/oes)