SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 17 Oktober 2019 15:11
Politikus Pemakai Narkoba Dalam Pengawasan

Diassessment dan Wajib Lapor

POSITIF: Hasl pemeriksaan urine atas oknum anggota DPRD Kapuas inisial BE yang terindikasi positif menggunakan narkotika di Mapolsek Sebangau, belum lama ini.(IST POLRES PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) Dorce Sanda memastikan tindaklanjut penanganan rehabilitasi terhadap BE (35),  oknum anggota DPRD Kapuas dari Partai Nasdem bersama rekan wanitanya Tiri (24), akan terus berlanjut.

Saat ini keduanya masih dilakukan pemantauan rehabilitasi luar dan  dikenakan wajib lapor. Pihak BNNP juga melakukan evaluasi untuk menentukan langkah medis bagi BE dan Tiri. Terlebih terhadap BE yang sudah menggunakan narkotika sejak tahun 2014 silam.

”Jadi untuk sementara kami masih melakukan pelaksanaan layanan dalam bentuk wajib lapor. Namun ke depan akan dievaluasi, untuk menentukan langkah selanjutnya.  Apakah direhab atau bagaimana. Apalagi sudah mengkonsumsi sejak 2014 lalu,” ujar  Dorce Sanda kepada Radar Palangka.

Sanda juga menerangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa mengkategorikan apakah BE menjadi pecandu berat atau tidak. Sebab, masih melakukan assessment,  sejauh mana ketergantungan itu diaalami oleh pasien.

”Kami masih lihat dulu, bagaimana koorperatifnya dia dan sejauh mana ketergantungannya. Sampai saat ini masih datang wajib lapor. Kami masih terus pantau. Kalau rehablitiasi ada tiga tahap, program 3 bulan, 6 bulan, dan sampai 12. Tergantung ketergantungan, ringan, sedang dan berat,” terangnya.

Sementara itu,  Kabid Pemberantasan AKBP I Made Karyada mengatakan,  pihaknya akan melakukan tindaklanjut atas penanganan tersebut. Hanya saja masih memberikan pendalaman kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.

”Kita akan dalami, tetapi hal itu diutamakan dilakukan oleh Polda Kalteng. Namun jika ada informasi baru maka tetap akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum berlaku. Makanya ini kami masih melakukan pemantauan untuk persoalan tersebut,” paparnya.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas narkoba maupun peredarannya di Kalimantan tengah, tanpa memandang siapa saja dalam keterlibatan barang haram tersebut.

”Kita akan telusuri dan kami pastikan akan terus menggempur peredaran gelap narkoba, siapa pun yang terlibat,”tandasnya.

Seperti diberitakan, BE (35) terindikasi menggunakan barang haram narkotika jenis pil esktasi, setelah air kencingnya  mengandung Amphetamin dan Methamphetamine. Salah seorang oknum anggota DPRD Kapuas dari Partai Nasdem, yang kini merupakan anggota Komisi IV pembangunan, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Saat ituBE berencana melakukan reses DPRD Kapuas ke wilayah Timpah. 

Dirinya diamankan dan kini berstatus terperiksa saat polisi melakukan razia lalu lintas dan pemeriksaan urine bagi pengguna jalan di Polsek Sebagau, Rabu (9/10).Warga Jalan Supang, Kapuas Hulu ini diamankan setelah hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika.

Dia diamankan bersama seorang perempuan, bernama Tiri (24) berstatus mahasiswa, warga jalan Pasak Talawang, Kapuas, yang juga positif Amphetamine. Tidak ada barang bukti narkotika ditemukan dari keduanya.

Dalam giat itu pula, polisi mendapati pria bernama Setiadi Chrisnanto (33) warga Banjarmasin, yang dalam kandungan urinnya ditemukan Methamphetamine. Dia juga diduga menggunakan barang di Banjarmasin dan narkotika itu dibeli di Kalimantan Selatan. (daq/gus)  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers