SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 22 Februari 2016 20:02
Medan Perang Sengketa Pilgub Kalteng Beralih ke MK, Tim WIBAWA: Kami Siap!
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Perjuangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) di MK ditentukan, Senin (22/2). Lembaga itu akan menggelar sidang putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap proses yang masuk.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan mendengar keterangan dari pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait. Selanjutnya, diputuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyatakan kesiapannya menghadapi sidang itu. ”Kami siap. Ini merupakan konsekuensi pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara. KPU kabupaten pun sudah disiapkan untuk membuktikan dan menjelaskan proses pilkada,” kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i, Minggu (20/2).

Dihubungi terpisah, anggota tim advokasi WIBAWA, Rahmadi G Lentam mengatakan, pihaknya siap membuktikan pelanggaran Pilgub Kalteng. Mereka memiliki dasar argumentasi, dokumen, dan saksi.

”Kami siap, kami siap, kami siap. Termasuk mempersiapakan argumentasi, bukti, dokumen dan lain sebagainya,” katanya melalui sambungan telepon kepada Radar Sampit.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kesiapan tersebut, lanjut Rahmadi, termasuk mengajukan secara khusus keberatan menyangkut pembukaan 194 kota suara di enam kabupaten tanpa ada izin dari Mahkamah Konstitusi. Tindakan KPU Kalteng dinilai melanggar, karena pembukaan kotak suara berkaitan dengan objek sengketa yang akan disidangkan.

”Pembukaan itu sebenarnya hasil dalil-dalil yang kita sampaikan tentang  pilkada yang sudah masuk dalam ranah MK,” ujarnya.

Menurutnya, pemungutan suara pada 27 Januari lalu, sama sekali tidak dilakukan oleh petugas penyelenggara pemilu yang sah. Salah satunya tidak ada pengangkatan dan surat resmi penunjukkan di KPPS, seperti di Kabupaten Kapuas dan sejumlah kabupaten lainnya.

”Jadi, bila dinolkan karena tidak sah, maka pasangan nomor dua yang menang. Bila semua berjalan normal, perkara ketidaksahan petugas KPPS merupakan salah satu keberatan-keberatan yang akan disampaikan di sidang MK mendatang,” kata Rahmadi.

Rahmadi menambahkan, jalur hukum dalam sidang MK, merupakan upaya WIBAWA untuk mengungkapkan kebenaran terkait banyaknya dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kalteng. Hal itu dinilai merugikan pasangan WIBAWA dan menghambat terwujudnya demokrasi yang berlandaskan hukum.

”Apa yang kami lakukan ini untuk mengungkapkan kebenaran. Persoalan siapa yang dilantik itu persoalan lain, silakan saja kalau mau dilantik. Besok juga tidak ada masalah,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Lebih lanjut Rahmadi mengatakan, perhitungan di beberapa kabupaten tidak sah apabila berpedoman pada dalil-dalil peraturan perundang-undangan terkait pilkada. ”Coba KPU dikaji perbuatanya selama ini menyangkut peraturan. Jelas, bila sesuai, maka tidak sah,” tegasnya.

Rahmadi menambahkan, langkah yang dilakukan tim WIBAWA merupakan perjuangan keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, diharapkan penyelenggaraan pilkada di masa mendatang dan pihak terkait lainnya, berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. ”Taat asas, taat hukum, dan berani sesuai aturan,” katanya.

Rahmadi menuturkan, Pilgub Kalteng seharusnya dilaksanakan serentak pada 9 Desember lalu apabila KPU dari awal berpegang teguh dan taat pada hukum, serta aturan perundang-undangan. Pasangan Ujang-Jawawi yang seharusnya memang tidak lolos, tetapi diloloskan. ”Ini semua akibat kesalahan KPU. Terlebih saat menunda tahapan yang tidak punya dasar hukum,” katanya.

Terkait gugatan di PT TUN, Rahmadi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan kasasi hari ini. Dalam tempo singkat, juga akan mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta tentang perbuatan melawan hukum.

”Kita akan uji, apa yang dilakukan KPU tersebut bertentangan dengan tugas, wewenang, dan kewajibanya berdasarkan UU,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers