SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 22 Februari 2016 20:02
Medan Perang Sengketa Pilgub Kalteng Beralih ke MK, Tim WIBAWA: Kami Siap!
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Perjuangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) di MK ditentukan, Senin (22/2). Lembaga itu akan menggelar sidang putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap proses yang masuk.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan mendengar keterangan dari pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait. Selanjutnya, diputuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyatakan kesiapannya menghadapi sidang itu. ”Kami siap. Ini merupakan konsekuensi pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara. KPU kabupaten pun sudah disiapkan untuk membuktikan dan menjelaskan proses pilkada,” kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar’i, Minggu (20/2).

Dihubungi terpisah, anggota tim advokasi WIBAWA, Rahmadi G Lentam mengatakan, pihaknya siap membuktikan pelanggaran Pilgub Kalteng. Mereka memiliki dasar argumentasi, dokumen, dan saksi.

”Kami siap, kami siap, kami siap. Termasuk mempersiapakan argumentasi, bukti, dokumen dan lain sebagainya,” katanya melalui sambungan telepon kepada Radar Sampit.

---------- SPLIT TEXT ----------

Kesiapan tersebut, lanjut Rahmadi, termasuk mengajukan secara khusus keberatan menyangkut pembukaan 194 kota suara di enam kabupaten tanpa ada izin dari Mahkamah Konstitusi. Tindakan KPU Kalteng dinilai melanggar, karena pembukaan kotak suara berkaitan dengan objek sengketa yang akan disidangkan.

”Pembukaan itu sebenarnya hasil dalil-dalil yang kita sampaikan tentang  pilkada yang sudah masuk dalam ranah MK,” ujarnya.

Menurutnya, pemungutan suara pada 27 Januari lalu, sama sekali tidak dilakukan oleh petugas penyelenggara pemilu yang sah. Salah satunya tidak ada pengangkatan dan surat resmi penunjukkan di KPPS, seperti di Kabupaten Kapuas dan sejumlah kabupaten lainnya.

”Jadi, bila dinolkan karena tidak sah, maka pasangan nomor dua yang menang. Bila semua berjalan normal, perkara ketidaksahan petugas KPPS merupakan salah satu keberatan-keberatan yang akan disampaikan di sidang MK mendatang,” kata Rahmadi.

Rahmadi menambahkan, jalur hukum dalam sidang MK, merupakan upaya WIBAWA untuk mengungkapkan kebenaran terkait banyaknya dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kalteng. Hal itu dinilai merugikan pasangan WIBAWA dan menghambat terwujudnya demokrasi yang berlandaskan hukum.

”Apa yang kami lakukan ini untuk mengungkapkan kebenaran. Persoalan siapa yang dilantik itu persoalan lain, silakan saja kalau mau dilantik. Besok juga tidak ada masalah,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Lebih lanjut Rahmadi mengatakan, perhitungan di beberapa kabupaten tidak sah apabila berpedoman pada dalil-dalil peraturan perundang-undangan terkait pilkada. ”Coba KPU dikaji perbuatanya selama ini menyangkut peraturan. Jelas, bila sesuai, maka tidak sah,” tegasnya.

Rahmadi menambahkan, langkah yang dilakukan tim WIBAWA merupakan perjuangan keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, diharapkan penyelenggaraan pilkada di masa mendatang dan pihak terkait lainnya, berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. ”Taat asas, taat hukum, dan berani sesuai aturan,” katanya.

Rahmadi menuturkan, Pilgub Kalteng seharusnya dilaksanakan serentak pada 9 Desember lalu apabila KPU dari awal berpegang teguh dan taat pada hukum, serta aturan perundang-undangan. Pasangan Ujang-Jawawi yang seharusnya memang tidak lolos, tetapi diloloskan. ”Ini semua akibat kesalahan KPU. Terlebih saat menunda tahapan yang tidak punya dasar hukum,” katanya.

Terkait gugatan di PT TUN, Rahmadi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan kasasi hari ini. Dalam tempo singkat, juga akan mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta tentang perbuatan melawan hukum.

”Kita akan uji, apa yang dilakukan KPU tersebut bertentangan dengan tugas, wewenang, dan kewajibanya berdasarkan UU,” pungkasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers