SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 25 Februari 2016 17:06
BREAKING NEWS: Di Sidang MK, KPU Sebut Gugatan WIBAWA Tidak Bisa Diterima
TEGANG: Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur Kalimantan Tengah yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/2). (FOTO: ELFANY KURNIAWA/JAWAPOS.COM)

 

JAKARTA - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Tengah sampai saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Di sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait.

Pembacaan jawaban dari pihak termohon yakni Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail yang diwakili kuasa hukum yakni Ali Nurdin telah berlangsung. Selanjutnya mendengarkan jawaban dari pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum KPU Kalteng yakni Didi Supriyanto mengatakan,  gugatan yang diajukan oleh pasangan Willy M Yoseph dan Wahyudi K Anwar tidak bisa diterima oleh MK.

"Dilihat dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perselisihan suara yang bisa digugat maksimal adalah 1,5 persen. Sementara selisih yang diajukan adalah 5 persen," ujar dia saat membacakan jawaban pihak terkait, di ruang sidang lantai II di MK, Kamis (25/2).

Dia pun menjabarkan, bila dilihat dari jumlah penduduk Kalteng yang di bawah dua juta. Selisih suara harus 1,5 persen. "Jika dihitung, seharusnya selisih maksimal 7.783, tapi nyatanya total selisih 30.377," ucapnya. 

---------- SPLIT TEXT ----------


Dilansir dari situs resmi KPU, total suara dari SOHIB adalah 518.260 suara, sementara WIBAWA sekitar 487.883 suara. Jika mengaku pada Pasal 158, maka gugatan ini tidak bisa diterima," sambungnya.

Didi juga menyebut tudingan politik uang yang dilakukan oleh pasangan SOHIB oleh WIBAWA itu tidak berkekuatan hukum tetap. "Tuduhan itu hanyalah persepsi dari pihak termohon, sementara tidak ada kekuatan hukum tetap dari pihak Panwas Pemilihan," tambah dia.

Dari pantauan di ruang sidang, Sugianto Sabran tampak mengikuti persidangaan dengan seksama, baik jawaban dari kuasa hukumnya ataupun dari pihak KPU Kalteng. (elf/JPG)

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sugianto Kawal Langsung Sidang MK, WIBAWA Hanya Kirim Perwakilan


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers