JAKARTA - Sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Tengah sampai saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Di sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman ini beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan terkait.
Pembacaan jawaban dari pihak termohon yakni Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail yang diwakili kuasa hukum yakni Ali Nurdin telah berlangsung. Selanjutnya mendengarkan jawaban dari pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum KPU Kalteng yakni Didi Supriyanto mengatakan, gugatan yang diajukan oleh pasangan Willy M Yoseph dan Wahyudi K Anwar tidak bisa diterima oleh MK.
"Dilihat dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perselisihan suara yang bisa digugat maksimal adalah 1,5 persen. Sementara selisih yang diajukan adalah 5 persen," ujar dia saat membacakan jawaban pihak terkait, di ruang sidang lantai II di MK, Kamis (25/2).
Dia pun menjabarkan, bila dilihat dari jumlah penduduk Kalteng yang di bawah dua juta. Selisih suara harus 1,5 persen. "Jika dihitung, seharusnya selisih maksimal 7.783, tapi nyatanya total selisih 30.377," ucapnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Dilansir dari situs resmi KPU, total suara dari SOHIB adalah 518.260 suara, sementara WIBAWA sekitar 487.883 suara. Jika mengaku pada Pasal 158, maka gugatan ini tidak bisa diterima," sambungnya.
Didi juga menyebut tudingan politik uang yang dilakukan oleh pasangan SOHIB oleh WIBAWA itu tidak berkekuatan hukum tetap. "Tuduhan itu hanyalah persepsi dari pihak termohon, sementara tidak ada kekuatan hukum tetap dari pihak Panwas Pemilihan," tambah dia.
Dari pantauan di ruang sidang, Sugianto Sabran tampak mengikuti persidangaan dengan seksama, baik jawaban dari kuasa hukumnya ataupun dari pihak KPU Kalteng. (elf/JPG)
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sugianto Kawal Langsung Sidang MK, WIBAWA Hanya Kirim Perwakilan