KASONGAN- Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas melantik sejumlah kepala desa zona pertama. Pelantikan ini dilakukan di Tumbang Manggu, Kecamatan, Sanaman Mantikei.
Dinyatakannya, pelantikan kepala desa ini sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa bhakti kepala desa sebelumnya. Mereka dipilih atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Katingan.
"Saya menyampaikan terimakasih kepada semua yang telah membantu. Dengan mendukung proses pelaksanaan pilkades serentak sampai dengan pengambilan sumpah janji jabatan. Maka, pelantikan ini bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ujar Sakariyas disela acara pelantikan, kemarin.
Dikatakannya pula, pelantikan kepala desa ini sangat penting. Mengingat masa jabatan kepala desa, semua ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39. Kepala Desa mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban hak kepala desa.
Ia berharap kepala desa yang baru dilantik agar dapat dengan sebaik-baiknya melaksanakan pembangunan desa, dengan mempedomani juknis yang ada sesuai kegiatan prioritas.
"Kiranya kepala desa memasukan APBDes semua dana yang yang menjadi pemasukan desa. Mulai dari pemerintah pusat, maupun pendapatan lain-lainnya,” tandas Sakariyas.(sos/gus)