KASONGAN – Kepolisian Resort (Polres) Katingan berhasil mengungkap motif pembunuhan Fatimah Nikin (58), karyawati perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Hutan Lestari (BHL). Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan ditetapkan dua tersangka pembunuhan Fatimah dengan inisial YK (31) dan MN (45).
Tersangka YK merupakan kerabat korban dan tersangka MN suami korban sendiri yang tega menghabisi nyawa fatimah lantaran sakit hati dalam urusan rumah tangga mereka.
“Pelaku YK tega membunuh korban lantaran atas permintaan MN dikarenakan sakit hati, MN merasa emosi karena perilaku korban. Pembunuhan ini telah direncanakan tersangka,” katanya.
Andri mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara (TKP), langsung menghantam sebanyak empat kali menggunakan kayu mengenai kepala korban yang saat itu sedang beristirahat.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun kelapa sawit. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas,” jelas Kapolres.
Korban dibunuh di areal perkebunan, pada Rabu 23 Desember 2020, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh karyawan perusahaan. Kamis 24 Desember 2020 pagi, saat itu dilakukan pencarian dikarenakan korban tidak pulang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan dalam pelariannya di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, mengarah ke tersangka, dimana dirinya memukul korban sampai meninggal dunia, selain menggasak uang korban sebanyak Rp. 10 juta 40 ribu, tersangka juga menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya (sekarat),” beber Kapolres.
Dari hasil pengembangan tersangka YK, ternyata otak pembunuhan ini tidak lain suami korban yang telah kabur terlebih dahulu ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Para tersangka juga dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tegasnya. (sos/fm)