SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 09 Januari 2021 10:17
ASTAGFIRULLAH...!! Suami Suruh Kerabat Bunuh Istri, Sebelum Meninggal Korban Disetubuhi
GELAR KASUS : Kapolres Katingan menginterogasi dua tersangka pembunuh Fatimah Nikin saat gelar kasus di Mapolres Katingan, Jumat (8/1). (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Kepolisian Resort (Polres) Katingan berhasil mengungkap motif  pembunuhan Fatimah Nikin (58), karyawati perkebunan kelapa sawit PT. Bumi Hutan Lestari (BHL).  Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan ditetapkan dua tersangka pembunuhan Fatimah dengan inisial YK (31) dan MN (45). 

Tersangka YK merupakan kerabat korban dan tersangka MN suami korban sendiri yang tega menghabisi nyawa fatimah lantaran sakit hati dalam urusan rumah tangga mereka.   

“Pelaku YK tega membunuh korban lantaran atas permintaan MN dikarenakan sakit hati, MN merasa emosi karena perilaku korban. Pembunuhan ini telah direncanakan tersangka,” katanya.  

Andri mengungkapkan, saat melakukan aksinya, tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara (TKP), langsung menghantam sebanyak empat kali menggunakan kayu mengenai kepala korban yang saat itu sedang beristirahat.  

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun kelapa sawit. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas,” jelas Kapolres. 

Korban dibunuh di areal perkebunan, pada Rabu 23 Desember 2020, Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. 

Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh karyawan perusahaan. Kamis 24 Desember 2020 pagi, saat itu dilakukan pencarian dikarenakan korban tidak pulang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan dalam pelariannya di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, mengarah ke tersangka, dimana dirinya memukul korban sampai meninggal dunia, selain menggasak uang korban sebanyak Rp. 10 juta 40 ribu, tersangka juga menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya (sekarat),” beber Kapolres.  

Dari hasil pengembangan tersangka YK, ternyata otak pembunuhan ini tidak lain suami korban yang telah kabur terlebih dahulu ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan  penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. 

Para tersangka juga dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.  “Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tegasnya. (sos/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers