KASONGAN - Membakar benda- benda kering saat musim kemarau bisa memicu kebakaran hutan dan lahan. Seperti yang dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang membakar tumpukan kayu tidak terpakai di sekitar tempat tinggalnya. Api yang melalap tumpukan kayu justru meluas.
"Mengetahui hal tersebut, personel Polsek Katingan Hilir segera mendatangi TKP di Jalan Tjilik Riwut Km. 2 Kasongan untuk melakukan pemadaman. Pemadaman dilakukan oleh personel Polsek Katingan Hilir, TNI, dan BPBD Kabupaten Katingan, " kata Kapolres Katingan melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Minggu (7/3).
Eko mengatakan, warga tidak bermaksud membakar hutan dan lahan. Namun api justru merembet di sekitar lahan miliknya yang dikelilingi hutan dengan pohon tinggi.
Karena melihat api yang sempat membesar, tim gabungan langsung ke lapangan memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Personel di lapangan juga telah memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi mengulangi tindakan serupa.
"Untuk warga tersebut sudah diperingatkan oleh petugas Polsek Katingan Hilir. Apabila hal serupa terulang kembali maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku dengan mengacu pada aturan hukum," ujarnya.
Kebakaran ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membakar barang barang secara sembarangan. Semua pihak harus memperhatikan lingkungan agar tidak memicu karhutla. (sos/yit)