SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 15 Februari 2021 16:18
Gawat..!!! Peredaran Sabu di Katingan sudah Sampai Desa

Ringkus Bandar dan Pengedar, Amankan 128,10 Gram Sabu

DIBEKUK: Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan bandar sabu di Katingan Tengah.

KASONGAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Katingan sudah sampai ke desa. Hal itu terbukti ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap peredaran sabu di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah. Aparat berhasil menggagalkan transaksi yang berlangsung dini hari tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Aparat langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram itu.

Setelah diperoleh informasi akurat, anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni Sahyu (36) dan Entin (31).

”Hasil penggeledahan, didapati sepuluh kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan di dalam teko yang digantung di dinding dapur,” katanya, Minggu (14/2). 

Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap bandar lain. Aparat mendapat informasi akan dilakukan transaksi di pinggir jalan negara arah Tumbang Samba Km 13, Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing sekitar pukul 02.00 WIB.

Aparat bersiaga di lokasi. Tak lama, datang dua orang menggunakan sepeda motor. Petugas lalu menyergap mereka dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yakni  Andre (24) dan Romi. Dari keduanya didapati delapan kantong sabu seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

”Ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu. Para tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar di wilayah Katingan," ujar Bahrul. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sos/ign) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers