SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 15 Februari 2021 16:18
Gawat..!!! Peredaran Sabu di Katingan sudah Sampai Desa

Ringkus Bandar dan Pengedar, Amankan 128,10 Gram Sabu

DIBEKUK: Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan bandar sabu di Katingan Tengah.

KASONGAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Katingan sudah sampai ke desa. Hal itu terbukti ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap peredaran sabu di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah. Aparat berhasil menggagalkan transaksi yang berlangsung dini hari tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Aparat langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut-sebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram itu.

Setelah diperoleh informasi akurat, anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni Sahyu (36) dan Entin (31).

”Hasil penggeledahan, didapati sepuluh kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan di dalam teko yang digantung di dinding dapur,” katanya, Minggu (14/2). 

Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap bandar lain. Aparat mendapat informasi akan dilakukan transaksi di pinggir jalan negara arah Tumbang Samba Km 13, Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing sekitar pukul 02.00 WIB.

Aparat bersiaga di lokasi. Tak lama, datang dua orang menggunakan sepeda motor. Petugas lalu menyergap mereka dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yakni  Andre (24) dan Romi. Dari keduanya didapati delapan kantong sabu seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

”Ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu. Para tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar di wilayah Katingan," ujar Bahrul. 

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sos/ign) 

 


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers