PALANGKA RAYA – Operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah anggota DPRD Seruyan pada 2013 silam membuat Bupati Seruyan Sudarsono diperiksa di pengadilan, Selasa (1/3) kemarin. Statusnya sebagai saksi untuk terdakwa Syamsurijal, mantan Plt Sekda Seruyan. Syamsurijal menjadi salah seorang pesakitan dalam perkara dugaan suap senilai Rp 2,08 miliar itu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Mulyanto sebagai ketua majelis hakim, beserta Agus Maksum dan Anwar Sakti Siregar sebagai hakim anggota. Selain Sudarsono, ada dua saksi dari anggota kepolisian yang juga diminta keterangannya kemarin.
Dalam keterangannya, Sudarsono menyebut bahwa terdakwa Syamsurijal merupakan ketua tim anggaran dalam pembahasan anggaran pembangunan di Pemda Seruyan. Namun dirinya memastikan tidak pernah melakukan perintah atau petunjuk terkait kelancaran pembahasan anggaran di DPRD Seruyan.
Sudarsono juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya tali asih kepada beberapa anggota dewan dalam pembahasan tersebut. Namun dia mengaku membuat surat tertanggal 2 Desember 2013 untuk mempercepat tahapan pembahasan dan pelaksanaan anggaran di DPRD.
Kata Sudarsono, terdakwa selaku ketua tim memang bertanggungjawab kepada dirinya selaku bupati. Namun dia tidak pernah memerintahkan untuk melakukan hal di luar ketentuan peraturan yang berlaku.
”Benar, dia bertanggungjawab, tetapi dalam hal ini saya hanya menunggu sesuai prosedur, tidak pernah memerintahkan hal di luar tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa.
Pada sidang kemarin, JPU Fajar hadir bersama dua rekannya. Sementara terdakwa Syamsurijal didampingi penasihat hukumnya, Rahmadi G Lentam, dan dua rekannya.
Usai persidangan, Sudarsono menegaskan dirinya siap dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Kalteng bilamana diperlukan. ”Saya siap diperiksa bila nanti ada perkembangan lain. Intinya ini ada juga permainan politik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, perkara ini terkait operasi tangkap tangan oleh Polda Kalteng terhadap sejumlah anggota DPRD Seruyan dan pihak rekanan pada 23 Desember 2013. Anggota DPRD Seruyan yakni Baharudin beserta M Yusuf dan staf perusahaan; M Yamin, dituding sebagai pelaku penyuapan. Penerima suap adalah Ketua DPRD Seruyan Ahmad Sudarji beserta anggota dewan, Suherlina, Eri Anshori, Totok dan Budi Yardi. (daq/dwi)