SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 02 Maret 2016 18:41
Laporan WIBAWA Terus Berlanjut, Polda Libatkan Bawaslu
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng masih mempelajari laporan tim pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar terkait lima komisioner KPU Kalteng yang disebut memalsukan surat penundaan Pilgub Kalteng. Polisi bakal berkoordinasi dengan Bawaslu Kalteng dan pihak terkait tentang laporan itu.

Hal utama yang akan dikonsultasikan adalah pokok laporan dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keputusan nomor 57/Kpts/KPU-prov-020/2015 tentang penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng.

Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Purnama Barus menerangkan, menurut pelapor surat itu tidak pernah ada. Tetapi saat sidang di Mahkamah Konstitusi ternyata jadi salah satu bukti. Hal itu kini dalam pembelajaran, penelahaan, dan pemeriksaan penyidik.

”Masih kami pelajari, hari ini atau sesegera mungkin, penyidik akan berkoordinasi kepada Bawaslu Kalteng, baik sebagai tindak lanjut atau hal lain,” ucapnya kepada Radar Sampit usai gelar personel operasi Simpatik Telabang di Mapolda Kalteng, Selasa (1/3).  

Purnama Barus menerangkan, sejauh ini pihaknya juga belum menetapkan pasal yang dikenakan. Sebab memang belum secara rinci apakah bisa ditindaklanjuti atau merupakan ranah pihak lain.

”Belum ada pasal, tetapi intinya kita tindaklanjuti. Kita sharing-kan dulu ke Bawaslu apakah itu masuk ranah mereka atau tidak,” pungkas pria berpangkat tiga melati di pundaknya itu.

---------- SPLIT TEXT ----------

Ketua Banwaslu Kalteng Theopillus Y Anggen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menerangkan, dia tidak mengetahui persis apakah telah ada koordinasi antara Bawaslu dan kepolisian terkait laporan tim WIBAWA ke Polda Kalteng. Sebab dirinya masih berada di Jakarta untuk suatu urusan.

Namun, ucap Theopillus, dirinya memang mendapat laporan dari Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Banwaslu Kalteng, Lerry Bungas, bahwa memang ada koordinasi dan telah menggelar rapat atas pelaporan tim WIBAWA tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, WIBAWA diwakili Bachtiar Efendi, Dekke GG Kasenda, dan Rahmadi G Lentam, mengadukan Ketua KPU Kalteng Ahmad Syari’i dan empat anggota lainnya; Daan Rismon, Edi Winarko, Taibah Istiqomah, dan Sepmiwawalma.

Dalam isi laporan, WIBAWA menduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan lima komisioner KPU Kalteng. Yakni tentang surat keputusan nomor 57/Kpts/KPU-prov-020/2015 tentang penundaan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilgub Kalteng. (daq/dwi)

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers