PALANGKA RAYA- Melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir kampus Institut Agama Islam negeri (IAIN) Palangka Raya, oknum mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di kota, berinisial AN (18) kini terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian. Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan G Obos XII Gang Yakut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung memaparkan, dari tangan AN diamankan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam bernomor polisi KH 6469 LL.
Dipaparkannya, AN nekat mencuri saat korban memarkir motor di kampus dan kejadian itu terjadi, Kamis (14/11/2019). Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangka Raya.
Diuraikan Todoan, saat dilakukan penangkapan AN sempat mengelak dan tidak mengaku menjadi pelaku curanmor. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti hingga akhirnya ia digelandang ke kantor polisi, Sabtu (11/1) malam.
”Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini masih dalam pengembangan, karena diduga ada TKP lain dalam aksi tersangka. Terlebih ada beberapa laporan curanmor di Mapolsek dan Mapolresta,” paparnya.
Kasus ini pun terus dikembangkan, apakah pelaku ini beraksi sendiri atau ada pelaku lain, kendati dari pengakuan AN, ia beraksi sendiri.
Todoan juga menyampaikan, dalam beraksi pelaku mengincar dan mencari motor yang kurang pengawasan. Melihat ada kesempatan, terlebih kendaraan terdapat kunci kontak karena ketinggan, sehingga hal itu mempermudah aksi curanmor tersebut.
”Pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat terparkir tanpa dikunci stang di halaman Aula Utama Kampus IAIN Kota Palangka Raya. Mendorong motor dan kemudian membawa kabur,” tambah Perwira Menegah Polri ini.
Dirinya berharap kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman tindak pidana curanmor, meskipun berada di lingkungan Kampus. Selain itu jangan lupa untuk selalu untuk mengunci stang sepeda motor saat parkir. (daq/gus)