PALANGKA RAYA – Penyelesaian sengketa Pilgub Kalteng di Mahkamah Konstitusi mulai ada kepastian. Situs resmi Mahkamah Konstitusi merilis bahwa Senin (7/3) akan dibacakan putusan perkara bernomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 itu.
Dalam situs itu diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait atau kuasa hukum, untuk menghadiri pembacaan putusan tersebut. Rencananya akan dilaksanakan di ruang sidang lantai 2, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dikonfirmasi atas pemberitahuan itu, Ketua KPU Kalteng Ahmad Syari’i hanya menyampaikan bahwa KPU Kalteng akan hadir dalam pembacaan putusan gugatan pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar itu, dan menyerahkan semuanya keputusan kepada majelis Mahkamah Konstitusi.
”Kami serahkan ke MK, kami sudah tahu jadwal tersebut dan memastikan menghadiri pembacaan putusan itu,” jelasnya melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada Radar Sampit, Rabu (2/3).
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi WIBAWA, Bachtiar Efendi, juga menegaskan hal yang sama. Mereka memberikan kepercayaan kepada majelis untuk memutuskan perkara tersebut secara bijaksana. Namun tetap berkeyakinan gugatan mereka diterima dan dikabulkan.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Kami yakin dikabulkan, karena bukti sangat jelas,” ucapnya melalui sambungan telepon sambil menegaskan akan mengambil sikap usai putusan dibacakan oleh mejelis hakim.
Kata Bachtiar, pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut dan berharap kepada warga Kalteng untuk mendoakan kemenangan bagi masyarakat dalam mencari keadilan sesuai aturan hukum berlaku.
”Saya menyakini dikabulkan. Apapun hasilnya nanti Tim WIBAWA akan menerima putusan mejelis MK, ”tegasnya.
Disinggung mengenai laporan WIBAWA ke Ditkrimum Polda Kalteng yang telah dilayangkan, secara bijaksana Bachtiar menerangkan berdasarkan analisa tim ternyata laporan tersebut masih dalam ranah Bawaslu Kalteng. Mereka pun pada Rabu (2/3) pagi, kembali melapor ke Bawaslu terkait keberadaan dan penerbitan SK tersebut.
”Kami pelajari ternyata masih ranah Bawaslu dan itu sudah disampaikan ke Bawaslu,” tutupnya. (daq/dwi)