SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 14 Januari 2020 15:27
Prostitusi Anak Terbongkar, Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro membeber tersangka perdagangan manusia di Kuala Pembuang Senin (13/1).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT )

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur di Kuala Pembuang, Minggu (12/1). Dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan esek-esek, anggota Polres Seruyan mengamankan Suwartawan sebagai muncikari dan empat orang pekerja seks komersial (PSK). Dari empat PSK tersebut, tiga di antaranya masih berumur 16 tahun.

Menurut Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, penangkapan ini bermula saat mereka menerima informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan manusia di kediaman Suwartawan. Pihaknya melakukan penyelidikan di rumah Suwartawan, Jl Letjend S. Parman Gg Rungun RT 009 RW 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Untuk mempermudah penangkapan dan pembuktian, anggota melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Tidak lama setelah memesan, Suwartawan menghubungi salah satu PSK, namun nomor yang dihubunginya tidak aktif. Beberapa saat kemudian, ada salah satu PSK yang datang. Dia ditawarkan untuk melayani anggota Polres Seruyan yang menyamar tersebut.

Karena sudah mendapatkan informasi dan bukti yang lengkap, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Suwartawan dan PSK, kemudian dibawa ke Polres Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat PSK yang menjadi langganan hidung belang. Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap sejumlah PSK itu.

Berdasarkan keterangan para PSK dan Suwartawan, tarif sekali kencan dipatok rata-rata Rp 400 ribu, dimana Suwartawan mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sebagai jasa tempat.

Para hidung belang yang menjadi pelanggan merupakan warga lokal dan para nelayan kapal dari luar Kuala Pembuang. ”Mereka sudah beroperasi sekitar lima bulan melakukan bisnis haram ini,” ujar Kapolres Seruyan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suwartawan akan dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

”Saat ini pelaku dan para PSK sudah kita amankan dan kita masih proses pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah PSK bertambah. Kita melibatkan instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah PSK tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Suwartawan kepada Radar Sampit mengaku mendapatkan PSK tersebut di jalan dalam Kota Kuala Pembuang. Dirinya meminta nomor sejumlah anak-anak yang dipastikannya bisa dijadikan PSK dan menghubungi mereka jika ada yang ingin menggunakan jasa mereka.

”Jika ada yang pesan, saya sampaikan kepada PSK. Mengenai tarif, mereka yang putuskan. Saya hanya dapat uang kamar saja,” ujarnya. (hen/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers