SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 14 Januari 2020 15:27
Prostitusi Anak Terbongkar, Sekali Kencan Rp 400 Ribu
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro membeber tersangka perdagangan manusia di Kuala Pembuang Senin (13/1).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT )

KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil membongkar prostitusi anak di bawah umur di Kuala Pembuang, Minggu (12/1). Dengan melakukan penyamaran menjadi pelanggan esek-esek, anggota Polres Seruyan mengamankan Suwartawan sebagai muncikari dan empat orang pekerja seks komersial (PSK). Dari empat PSK tersebut, tiga di antaranya masih berumur 16 tahun.

Menurut Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, penangkapan ini bermula saat mereka menerima informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan manusia di kediaman Suwartawan. Pihaknya melakukan penyelidikan di rumah Suwartawan, Jl Letjend S. Parman Gg Rungun RT 009 RW 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Untuk mempermudah penangkapan dan pembuktian, anggota melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Tidak lama setelah memesan, Suwartawan menghubungi salah satu PSK, namun nomor yang dihubunginya tidak aktif. Beberapa saat kemudian, ada salah satu PSK yang datang. Dia ditawarkan untuk melayani anggota Polres Seruyan yang menyamar tersebut.

Karena sudah mendapatkan informasi dan bukti yang lengkap, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Suwartawan dan PSK, kemudian dibawa ke Polres Seruyan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat PSK yang menjadi langganan hidung belang. Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap sejumlah PSK itu.

Berdasarkan keterangan para PSK dan Suwartawan, tarif sekali kencan dipatok rata-rata Rp 400 ribu, dimana Suwartawan mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sebagai jasa tempat.

Para hidung belang yang menjadi pelanggan merupakan warga lokal dan para nelayan kapal dari luar Kuala Pembuang. ”Mereka sudah beroperasi sekitar lima bulan melakukan bisnis haram ini,” ujar Kapolres Seruyan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suwartawan akan dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

”Saat ini pelaku dan para PSK sudah kita amankan dan kita masih proses pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah PSK bertambah. Kita melibatkan instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah PSK tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Suwartawan kepada Radar Sampit mengaku mendapatkan PSK tersebut di jalan dalam Kota Kuala Pembuang. Dirinya meminta nomor sejumlah anak-anak yang dipastikannya bisa dijadikan PSK dan menghubungi mereka jika ada yang ingin menggunakan jasa mereka.

”Jika ada yang pesan, saya sampaikan kepada PSK. Mengenai tarif, mereka yang putuskan. Saya hanya dapat uang kamar saja,” ujarnya. (hen/yit)

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers