PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar menggelar sidang paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) di gedung DPRD Kobar, Rabu (12/2). Hasilnya enam fraksi menyetujui empat Ranperda menjadi Perda Kobar.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman. Selain itu hadir juga Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan anggota DPRD serta Bupati Kobar Hj Nurhidayah serta jajaran Kepala SOPD di lingkup Pemkab Kobar.
Menurut Mulyadin, empat Ranperda yang diusulkan Pemkab Kobar yakni Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pencabutan Perda Kabupaten akbar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Perubahan Perda Kobar Nomor 8 tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Penyelenggara Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik sudah dilakukan pembahasan bersama-sama.
"Hasil dari pandangan akhir dari enam fraksi di DPRD Kobar menyetujui empat Ranperda menjadi Perda. Sudah kita sepakati dan disaksikan oleh Bupati," kata Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin.
Menurut Mulyadin, pembahasan empat Ranperda ini dinilai penting karena semuanya harus dilakukan dengan baik. Seperti Ranperda pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah ini berkaitan dengan kenaikan tarif.
"Untuk kenaikan tarif sebenarnya tidak terlalu bermasalah karena sudah ada standarnya sendiri. Di mana untuk kelas Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ini naik kelas dari tipe C menjadi tipe B," ujarnya.
Kemudian ada juga Ranperda pencabutan tentang surat izin usaha, ini disesuaikan dengan adanya edaran dari Presiden dengan ditindaklanjuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni dengan mencabut Perda Kobar tentang surat izin usaha.
Begitu juga dengan Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ini harus diperbarui agar ke depan lebih maksimal dalam menggali potensi pajak. Dengan begitu daerah juga bisa mandiri.
Terakhir Ranperda tentang Penyelenggara Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik ikut dibahas karena semua dituntut untuk transparan. Sehingga kegiatan yang dilakukan pemerintah bisa diawasi langsung oleh masyarakat.
"Maka dengan disepakatinya empat Ranperda menjadi Perda. Nantinya bisa memberikan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat," pungkasnya. (rin/sla)