PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengakui sejauh ini pihaknya masih belum bisa mendapat data yang akurat tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di daerahnya. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melaksanakan sosialisasi tentang Pendataan Ulang PNS secara elektronik (E-PUPNS).
“Ini memang aturan dari pemerintah pusat. Tujuan untuk mempermudah melakukan pendataan. Selama ini ada kesulitan melakukan pendataan secara manual, namun setelah ada ketentuan dilakukan secara online saya yakin akan ada kemudahan bagi kita,” katanya saat diwawancarai usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Senin (14/9).
Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi itu untuk menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN No 19 Tahun 2015tentang Pedoman pelaksanaan bagi PNS. Pada aturan itu, lanjutnya, seluruh PNS berkewajiban melakukan pendataan ulang PNS secara online.
Peraturan Kepala BKN ini kata Wakil Wali Kota itu, bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.
Lebihlanjut dia mengatakan E-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat maupun instansi daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk melengkapi data-data PNS di Kota Palangka Raya agar bisa bisa dilakukan pemantauna secara online dan pastinya dapat mensinkronkan data PNS bersangkutan ke seluruh Indonesia,” jelasnya.
Namun dia menerangkan pendaftaran PNS secara online ini bukan tanpa kendala. Menurutnya hal yang bisa menjadi masalah yakni terkait jaringan untuk melakukan pendaftaran ke server. Masalah jaringan itu, sambungnya, hal sepele namun sangat bisa membuat kendala pendaftaran.
“Ini perlu dicatat, saya harap pada saat pendaftaran nantimasalah jaringan ini bisa diatasi dan tidak dijadikan alasan sebagai kendala pendaftaran. Harus ada kebijakan kedepannya,” harapnya.
Terkait mekanisme pendaftaran dilakukan bisa secara kolektif yang langsung ditujukan untuk admin di BKPP Kota Palangka Raya. Namun dia mengharapkan agar PNS yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran secara madiri. Karena langkah itu dinilai akan mempermudah proses pendataan.
“Pendataan secara online mulai dilakukan sejak 1 September 2015 dan akan berakhir pada 31 Desember 2015 sesuai dengan peraturan pemerintah. Dalam prosesnya, semua data PNS akan dikumpulkan dan nantinya akan dilakukan proses kelengkapan,” katanya lagi.
Terakhir dia mengaharapkan agar dengan sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang pedoman pelaksanaan E-PUPNS 2015, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi diperolehnya data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, serta dapat mendorong keberhasilan peningkatan kualitas lembaga dan akuntabilitas kinerja lembaga.
“Ini untuk kepentingan kita bersama. Jika dapat di ikuti dengan baik, maka kita juga mendapat kemudahan nantinya,” pungkasnya. (sho/vin)