SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 15 Februari 2020 12:50
Sekda, Dandim, dan Kapolres Kotim Serahkan SPT Tahunan

KPP Pratama Sampit Gelar Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan

Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri menyerahkan bukti penerimaan elektronik penyampaian SPT Tahunan kepada Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor, Kamis (14/2).

SAMPIT – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelenggarakan acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019.  Digelarnya pekan panutan ini karena pentingnya peran pajak dalam pembangunan Negara, dan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), khusunya Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Pada acara Pekan Panutan tersebut, Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor, Kepala Polres Kotim AKBP Mohammad Romel SIK, dan Komandan Kodim 1015 Sampit Letnan Kolonel Czi Akhmad Safari SH menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka melalui e-Filing. Mereka mengimbau seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur agar segera menyampaikan SPT Tahunan, baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan. Wajib Pajak juga diimbau membayar pajak yang masih harus disetor jika ada kekurangan pembayaran pajak tanpa harus menunggu batas waktu berakhirnya penyampaian SPT Tahunan.  Adapun batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April, dan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret. Kontribusi pajak yang telah dibayarkan sangat berperan penting dalam menunjang pembangunan khususnya wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sekda Kotim, Kapolres, dan Dandim juga menginstruksikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisisan Republik Indonesia Melalui e-Filing.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Sampit Hasan Basri mengatakan bahwa pajak saat ini merupakan tulang punggung penerimaan Negara dalam membiayai kegiatan pembangunan dan operasional Negara. Pajak menempati porsi yang cukup besar dalam sumber penerimaan Negara, dimana pajak yang telah dikumpulkan akan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk layanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, untuk keperluan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lain-lain, serta untuk dana perimbangan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bagi hasil daerah untuk keperluan pembangunan daerah. (adv/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers