NANGA BULIK - Tukiman akhirnya hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau membacakan tuntutannya saat sidang kasus Karhutla di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (20/2) kemarin.
Tukiman terjerat kasus Karhutla karena ingin menghemat biaya saat membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Akibat aksinya itu ia harus menghadapi tuntutan penjara selama tujuh bulan.
"Terdakwa dituntut 7 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Saepul Uyun Sujati.
Mendengar tuntutan Jaksa, Tukiman meminta keringanan. Alasannya ia merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu ia juga mengakui kesalahanya.
"Saya merasa bersalah, saya minta hukuman serendah-rendahnya karena saya tulang punggung keluarga," ucap Tukiman.
Mendengar pembelaan terdakwa, Hakim pun menasehati agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Ia menyarankan agar lain kali jika membuka lahan dikumpulkan saja, jangan dibakar agar tidak jadi masalah.
Diketahui, pembakaran itu terjadi pada 30 Oktober 2019 lalu. Terdakwa dengan sengaja membakar lahan untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
"Terdakwa membakar lahan yang telah dibersihkan semak atau ilalangnya dengan menggunakan pemantik/korek api gas," ujar jaksa.
Akibat kuatnya terpaan angin, menyebabkan api membesar dan tak terkendali. Kemudian, menjalar dan membakar kebun dan lahan masyarakat lainnya.
"Terdakwa telah membeli bibit pohon kelapa sawit dan rencananya akan ditanam di lahan yang dibakar tersebut," jelasnya. (mex/sla)