KUALA PEMBUANG— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi dan penilaian positif kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan, mengenai pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) bidang perizinan usaha yang dinilai berjalan secara baik, lancar dan sesuai prosedur.
Bupati Seruyan Yulhaidir menjelaskan, Seruyan merupakan satu - satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah melaksanakan sistem OSS seratus persen, dan sudah mendapat penilaian dan apresiasi dari KPK RI di Jakarta.
“Sistem OSS ini merupakan sistem perizinan kelengkapan usaha yang terintegrasi atau terkoneksi langsung secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara oleh pemerintah daerah,” ungkap dia.
Kebijakan penerapan sistem OSS oleh pemerintah pusat ini yang diterapkan oleh daerah (kabupaten), guna untuk mengatasi keluhan panjangnya jangka waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati dalam memulai suatu usaha.
“Sekarang pelaku usaha di Seruyan dimudahkan pelayanannya dalam mengurus perizinan dan semuanya gratis tanpa pungutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Seruyan Agung Setiawan mengatakan, dalam melaksanakan sistem OSS ini, pihaknya selain memberikan kemudahan pelayanan, juga memberikan pendampingan dan pengawalan bagi tiap pelaku usaha yang melakukan pengurusan perizinan.
“Semua digratiskan, tidak ada pungutan apapun. Itu bagian dari upaya Pemkab Seruyan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tiap para pelaku usaha yang ada di daerah,” tandasnya.(hen/dc)