SAMPIT–Belum selesai dibangun, trotoar Jalan MT Haryono Sampit sudah disalahgunakan oleh pedagang. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung turun tangan untuk menegur para pedagang.
Kepala Satpol PP Kotim Fuad Shidiq mengatakan, pihaknya telah memberitahu pedagang bahwa tidak boleh berjualan di atas trotoar. Trotoar dibangun oleh pemerintah untuk pejalan kaki.
“Pertama kita akan memberikan teguran terlebih dahulu, teguran bisa berupa lisan maupun juga tulisan. Kalau setelah diberikan teguran masih ada yang melanggarnya, maka dari Satpol PP akan melakukan penertiban,” terangnya.
Pihaknya sudah pernah menertibkan bangunan liar di Pasar Mangkikit bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kotim dan Kodim 1015 Sampit. Pasalnya, ada bangunan liar ini merupakan bangunan yang di berada di atas trotoar.
“Ini merupakan perintah langsung dari Bupati Kotim Supian Hadi. Dan kita memberikan waktu beberapa hari untuk para pedagang membongkar bangunan liar tersebut,” ucapnya.
Ia berharap semua masyarakat memahami aturan ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang sama. ”Mari sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Sampit dengan cara selalu mematuhi peraturan yang ada,” tutupnya. (dia/yit)