KASONGAN - Dalam kurun waktu seminggu, tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan empat tersangka berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan.
Pertama, pelaku Sabral alias Bapal Palit (46) dan kurirnya Arbaen alias doyok (41) ditangkap terpisah. Dari tangan Sabral, polisi menemukan barbuk satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu 0,63 gram, dua timbangan dan peralatan pakai sabu.
Sabral dan Arbaen beroperasi terorganisir, dalam praktiknya Sabral hanya melayani pembeli untuk orang-orang yang dikenal saja atau melalui kurirnya Arbaen.
Demi melancarkan bisnis haramnya, dia sengaja menyediakan tempat khusus bagi konsumen untuk menikmati sabu di salah satu ruangan lokalisasi Jalan Tjilik Riwut km 19 Kasongan-Sampit.
“Konsumen mereka sopir-sopir truk dan pengunjung lain. Kalaupun ada orang baru yang membeli, syaratnya harus dipakai ditempat tidak boleh dibawa keluar,” kata AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK, Senin (14/9).
Kemudian pelaku Jumri alias Ijum (33) warga Jalan Palangka Raya Kelurahan Kasongan Lama Katingan Hilir juga ditangkap bersama barbuk 0,30 gram sabu. Ijum ditangkap di sebuah warung makan Jalan Tjilik Riwut km15,5 Desa Hampalit Katingan Hilir.
Sedangkan pelaku lain, Rinjes alias Injes (23) warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang tinggal di Desa Plangkung Kecamatan Mentaya Hulu, ditangkap bersama barbuk sabu-sabu seberat 0,75 gram.
“Pelaku Rinjes sempat kabur saat digerebek dan membuang barbuk sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya. (agg/fm)