PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan, penerimaan pajak daerah Kota Palangka Raya sampai dengan sekarang ini hanya bisa mencapai 32 persen dari yang ditargetkan sebesar 40 persen pada triwulan II ini.
"Realisasi pajak daerah secara komulatif saat ini yaitu hanya mencapai 32,22 persen dari target triwulan II sebesar 40 persen," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (3/5).
Pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota (pemko) Palangka Raya sampai dengan saat ini tambah Fairid, terdiri sebelas jenis restribusi pajak diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, PBB P2, BPHTP, reklame dan pajak penerangan jalan.
"Jika dipersentasekan penerimaan pajak yang saat ini sudah terealisasi yaitu pajak hotel sebesar 26,23 persen, pajak restoran 36,25 persen, pajak hiburan 28 persen, pajak reklame 29,68 persen, pajak penerangan jalan 35,01 persen dan pajak parkir 54,46 persen," paparnya.
Kemudian lanjutnya, pajak air bawah tanah sebesar 59,56 persen, pajak sarang burung walet 26,26 persen, mineral bukan logam 59,64 persen, PBB 16,03 persen serta pajak BPHTB 34,32 persen.
Menurut Fairid, tidak tercapainya target penerimaan pajak di Kota cantik ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang melanda kota saat ini. Sehingga sektor ekonomi serta sektor lainnya melemah dan lesu.
Hal tersebut terbukti dengan adanya karyawan yang di PHK dan yang di rumahkan, karena kondisi ekonomi atau keuangan dari beberapa perusahaan atau usaha yang ada mengalami gangguan finasial.
"Meskipun untuk mencapai target yang ditentukan masih jauh dari harapan namun kita patut bersyukur dengan capaian ini, semoga saja ditahun-tahun berikutnya semua target yang kita rencanakan bisa tercapai," pungkasnya.(rm-104/gus)