PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan dukungan berkelanjutan atas pengurusan bidang kekayaan intelektual. Hal itu sebagai dorongan banyak pihak menyadari pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (KI) sebagai penemuan cipta karya menurut perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen itu disampaikan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah, mewakili pemkot saat menghadiri sekaligus membacakan sambutan pada Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Pelayanan Hukum dan HAM dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya di Bidang Kekayaan Intelektual dan Peresmian Pojok Kekayaan Intelektual di SMP se-kota Palangka Raya, dalam waktu dekat tadi.
Dia menekankan, dengan adanya Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah di Kota Palangka Raya, diharapkan dapat memfasilitasi anak didik dan tenaga pendidik dalam upaya melahirkan insan-insan yang scientist.Yakni dimana setiap penemuan yang diciptakan akan dilindungi oleh negara hak-haknya menurut perundang-undangan yang berlaku, serta akan menumbuhkan kesadaran dalam edukasi terkait kekayaan intelektual kepada generasi penerus.
Dalam kegiatan penandatanganan itu turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya beserta jajarannya.
”Kami menyambut baik dan berterima kasih adanya upaya Kemenkumham dalam mendorong banyak pihak menyadari pentingnya melindungi hak KI. Tentu kami sadar banyak hak KI di kota ini belum dilindungi hak paten. Karenanya akan menjadi PR bagi kami untuk melakukan perbaikan,"tutur Umi. Menurutnya ke depan, sebagai upaya mendorong agar hak KI dalam berbagai bidang dapat terlindungi secara hukum, maka implementasinya akan merambah hingga OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Guna mendukung upaya melindungi hak KI, maka bisa saja kami akan memperkuat dengan peraturan daerah (perda), walaupun semuanya melalui proses dan kajian yang tepat," tegas Umi.
Ia menambahkan, pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang 'Kekayaan Intelektual' (KI) sebagai upaya melindungi karya cipta, sangat efektif diberikan pada lingkungan lembaga pendidikan.
"Hak KI sebagai buah karya cipta harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum. Pentingnya perlindungan hasil karya di era global saat ini. KI yang merupakan hasil karya cipta harus diberi perlindungan agar tidak dijiplak oleh orang lain.Bahkan negara luar,”pungkas Umi. (daq/gus)