PALANGKA RAYA- Setelah sempat ditolak beberapa waktu lalu, pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kamis (7/5) lalu.
Hal tersebut disetujui lantaran data yang ada telah menunjukan terjadi peningkatan penyebaran kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di Wilayah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mengutip isi surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya Kalteng berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya maka perlu dilaksanakan PSBB.
Maka dari itu di dalam keputusan tersebut Kota Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diklum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Di dalam diktum kedua PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus tersebut.
Wali Kota Palangka Raya wajib melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan ketiga kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Kalteng Untuk digunakan sebagai dasar penilaian kemajuan dan keberhasilan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya. (rm-104/oes)