SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 12 Mei 2020 10:21
Disnakertrans Kobar Buka Layanan Pengaduan THR
Disnakertran Kabupaten Kotawaringin Barat telah membuka pos pelayanan pengaduan THR sejak Jumat (8/5).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka pos pelayanan pengaduan tunjangan hari raya (THR). Pos pelayanan pengaduan THR yang buka setiap hari pada jam kerja tersebut mulai melayani pengaduan para pekerja sejak Jumat 8 Mei 2020. Pelayanan akan diberikan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Kepala Disnakertran Kotawaringin Barat Hepy Kamis menyampaikan, pembukaan posko tersebut bertujuan menampung pengaduan para pekerja di berbagai sektor, jika belum menerima haknya berupa THR. 

"Pos layanan pengaduan tersebut dibuka sebagai tindak lanjut dari surat edaran menteri dan Gubernur Kalteng," ujarnya.

Menurutnya, pembukaan pos layanan pengaduan THR merupakan agenda rutin yang dibuka setiap tahunnya dan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hati Raya Keagamaan. 

Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR maka dapat segera menyambangi kantor disnakertran di ruang Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek.

Selain itu juga di masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, telah keluar juga surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan pada tahun 2020. Ada beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, memastikan bahwa perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka hendaknya dapat diselesaikan dengan dialog antara perusahaan dan buruh.

"Nantinya dalam dialog yang dilakukan bisa diambil kesepakatan seperti pembayaran THR yang dapat dilakukan oleh perusahaan secara bertahap,” ungkapnya.

Apabila perusahaan tidak membayar THR sama sekali, maka pembayaran dapat ditunda hingga batas waktu yang disepakati antara kedua belah pihak. (tyo/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers