SAMPIT-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus pejabat eselon III ke bawah diharapkan secepatnya bisa di transfer ke daerah. Informasinya, dana tersebut cair paling lambat pada Jumat (15/5) ini.
"Seperti diketahui bersama Menteri Keuangan berusaha secepatnya, mungkin paling lambat Jumat ini dananya sudah bisa ditransfer ke daerah, dan itu akan dicairkan untuk PNS atau ASN," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor saat dikonfirmasi awak media di sela-sela penyerahan bantuan ikan segar kepada warga desa, Kamis (14/5).
Seperti diketahui, meski di tengah pandemi Covid-19 PNS pejabat eselon III ke bawah tetap akan mendapatkan THR di tahun ini. Sementara itu pejabat eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR.
"Untuk pejabat eselon I dan II tidak dibayarkan THR," tegas Halikin.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat yang memutuskan hanya membay ar THR untuk seluruh PNS, TNI, dan Polri dari posisi terbawah hingga eselon III.
Adapun eselon III dan ke bawah akan mendapatkan THR yang berasal dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada.
THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran.
Selain itu, abdi negara yang setara dengan eselon 3 ke bawah juga akan mendapatkan THR. Namun, jajaran presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD dan kepala daerah serta pejabat eselon II tidak mendapatkan THR. (yn/gus)