SAMPIT – Pada bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 1442 Hijriah, pejabat di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang menerima parsel atau bingkisan apa pun. Hal tersebut sebagai pencegahan gratifikasi dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
”Pejabat dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, atau parsel," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto.
Selain itu, pejabat juga dilarang menerima fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Termasuk permintaan dana, sumbangan, dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain.
Alang menambahkan, bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang tak bisa menolak ketika diberikan atau sudah terlanjur menerima bingkisan, sebaiknya dapat memastikan bingkisan atau parsel yang mereka terima tidak ada maksud apa pun.
”Sebelum menerima, pastikan benar-benar yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau pemberian tersebut tidak ada maksud tersendiri,” ujarnya.
Menurut Alang, selama bingkisan atau parsel yang diberikan berupa aneka kue atau semacamnya serta tidak berlebihan, hal itu masih diperbolehkan. ”Selama itu parsel biasa yang isinya wajar saja tidak masalah. Asal isinya tidak berlebihan," tandasnya. (yn/ign)