PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengingatkan, agar seluruh Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi mematuhi ketentuan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Ditegaskannya, larangan mudik tersebut sudah dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yang tujuannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
”Pengalaman-pengalaman sebelumnya, setelah adanya libur dalam waktu lama yang memicu pergerakan orang yang cukup masif, akan terjadi lonjakan kasus Covid-19. Yang pasti pemerintah tidak ingin ada klaster setelah itu,” katanya belum lama ini.
Tentunya dengan melihat kondisi penularan yang belum bisa dikendalikan, menjadi salah satu alasan larangan mudik tersebut dipatuhi. Fahrizal menegaskan, baik ASN maupun seluruh komponen masyarakat diharapkan agar bisa menahan diri untuk tidak mudik dan memahami di situasi pandemi sekarang ini. Menurutnya apabila seluruh pihak mau untuk disiplin dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, diharapkan tingkat penyebaran Covid-19 bisa terus ditekan atau diturunkan.
”Untuk kedisiplinan ASN terkait hal ini, secara berjenjang kepala organisasi perangkat daerah lingkup pemprov melakukan pengawasan kepada stafnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Fahrizal mengingatkan, agar masyarakat terus menggiatkan penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak hingga menjauhi kerumunan.
”Yang pasti bagaimana seluruh elemen masyarakat mendukung vaksinasi yang saat ini tengah berjalan, sehingga kekebalan komunitas terbentuk dan penularan Covid-19 bisa terus ditekan,” tandasnya. (sho/gus)