PALANGKA RAYA –Dengan alasan terhimpit ekonomi, aksi kejahatan dilakukan kakak beradik, TA (36) dan WR (33), warga jalan Yos Sudarso. Mirisnya, otak pelaku kejahatan itu adalah TA yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai guru salah satu SD di Kabupaten Kapuas. Parahnya lagi, pencurian itu dilakukan TA dikediaman milik sahabat bernama Arnold, Rabu 27 Januari 2021 lalu.
Setelah berhasil diungkap kepolisian, dari tangan keduanya petugas mengamankan perhiasan, ponsel dan brankas kecil. Mereka dibekuk tim Satres Polresta Palangka Raya di kediamannya. Tersangka mudah beraksi lantaran bertugas sebagai penjaga malam di kawasan rumah korban. Dari perbuatan itu, mereka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memaparkan, keduanya diamankan 14 Februari 2021, setelah jajaranya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Terlebih, tersangka menawarkan hasil penjualan perhiasan milik korban di forum jual beli melalui media sosial.
”Jadi keduanya ini kakak beradik. Otak pelaku adalah TA, selaku ASN di Kapuas. Mereka menjual perhiasan korban hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 95 juta,” ujarnya didampingi Wakpolresta AKBP Andi, Kasat reskrim Kompol Todoan Agung gultom dan Kabag Ops Kompol hemat Siburian.
Jaladri melanjutkan,awal niat mencuri saat itu tersangka TA ingin membeli rokok dan melintas di rumah korban. Melihat situasi sepi dan tidak berpenghuni, timbul niat jahat tersangka. Sampai akhirnya mencongkel jendela dengan terlebih dahulu memanjat tembok rumah korban. Selanjutnya di dalam rumah korban pelaku mengambil brankas dan mencongkel jendela dengan linggis. Kebetulan benda itu dipergunakan untuk memukul tiang listrik per satu jam sekali.
”Yang diambil perhiasan, sertifikat tanah. Setelah mencuri keduanya menjual hasil curian. Perhiasan terjual Rp 14 juta lebih dan ponsel Rp 900 ribu. Uang hasil itu dibagi rata.Jadi yang beraksi hanya TA, untuk WR hanya ikut menjual dan menikmati,” bebernya.
Jaladri juga mengatakan, tersangka TA sudah 11 tahun bekerja sebagai ASN dan berada di Palangka Raya untuk mencari tambahan penghasilan. yakni bersama adiknya, WR sebagai penjaga malam dan sudah dijalani selama empat bulan belakangan ini.
”Yang jaga malam itu adik TA. Jadi ia membantu adiknya jaga malam. Ia sudah empat bulan ini di Palangka Raya, karena mengajar melalui sistem daring. Dikira TA ini mau pindah ke Kota untuk mendekati keluarga, tak tahunya malah melakukan pencurian dengan pemberatan,” tutur perwira menengah Polri ini.
Jaladri menambahkan, dari keterangan mereka, aksi tersebut dilakukan lantaran faktor ekonomi. Walaupun TA berstatus ASN, namun tetap membutuhkan uang untuk menutupi banyak pengeluarannya. ”Apapun alasannya, tindak pidana dilakukan sudah melanggar hukum dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaladri.
Sementara itu, TA mengaku menyesal atas perbuatan tersebut. Dia pun mengakui semua perbuatan kejahatan yang dilakukan, yakni mencuri di rumah milik teman kecilnya dan sudah sangat mengenal korban, sehingga mengetahui keadaan kediaman korban.
”Saya menyesal dan saya ASN di Kabupaten Kapuas sebagai guru. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena di Palangka hanya menyewa,” tandasnya sambil tertunduk.(daq/gus)