SAMPIT— Hampir setiap bulannya ada pengajuan cerai dari Aparatus Sipil Negara (ASN), masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, pengajuan cerai tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya.
"Setiap bulan itu memang ada yang mengajukan permohonan cerai," sebut Kepala BKD Kotim Alang Arianto baru - baru tadi.
Selaku instansi yang salah satu tugasnya adalah, untuk melakukan pembinaan kepada ASN dilingkup Pemkab Kotim, pihaknya berupaya untuk memberikan jalan keluar terkait hal tersebut.
"BKDF sifatnya pembinaan, kepada pihak - pihak yang mengajukan cerai, berupaya untuk memberikan jalan keluar dan melakukan mediasi antara kedua belah pihak," terangnya.
Menurutnya latar belakang permasalahan perceraian dikalangan ASN, disebabkan adanya ketidakcocokan satu sama lain, hingga memberikan memutuskan untuk tetap bercerai.
Hingga bulan Februari ini, dua orang ASN mengajukan cerai, sementara itu disepanjang tahun 2020 pihaknya sudah mengeluarkan surat izin cerai kepada 24 orang ASN.
Dijelaskannya tahap pertama proses perceraian ASN adalah, mengajukan permohonan izin cerai dan memiliki rekomendasi dari kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di tempat dinas yang bersangkutan, adanya berita acara pemeriksaan dari SOPD, serta adanya surat kesepakatan cerai bermaterai, antara suami - istri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
"Setelah semua tahapan itu dilakukan baru kemudian menunggu surat keputusan dari bupati, untuk proses perceraian dipengadilan agama," tandasnya. (yn/dc)