SAMPIT – Proyek pengerjaan jalan Kuala Pembuang menuju Pelabuhan Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, bermasalah. Proyek itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diharuskan mengembalian kelebihan pembayaran.
Berdasarkan temuan BPK itu, perusahaan pelaksana pekerjaan, yakni PT Surya Adhi Perkasa (SAP), diminta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,23 miliar. Artinya, Pemkab Seruyan kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan. Namun, lantaran menolak mengembalikan anggaran, Pemkab Seruyan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT SAP ke Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam gugatannya, Pemkab Seruyan meminta agar tergugat mengembalikan kelebihan pembayaran. Sidang itu mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda keterangan dari saksi tergugat, dalam hal ini PT SAP. ”Ada dua saksi yang kami hadirkan yang mulia hari ini," kata kuasa hukum tergugat Ruzali, dalam sidang yang dipimpin AF Joko Sutrisno, Rabu (27/5).
Dalam sidang itu, tergugat menghadirkan Ahmad Riduan, orang yang saat itu melakukan perbaikan jalan dan Eri Susanto, kuasa direktur perusahaan. Sementara itu, dari Pemkab Seruyan menghadirkan saksi dari BPK. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi lain, yakni dari ahli. ”Kami rencananya akan menghadirkan dua ahli,namun yang sudah menyatakan siap batu satu," tutur Ruzali.
Sementara itu, salah satu kuasa Pemkab Seruyan M Subahan menuturkan, saksi dari mereka hanya satu orang. Dalam petitum gugatannya, Pemkab Seruyan meminta agar hakim mengabulkan gugatan seluruhnya tanpa kecuali.
Jalan yang bermasalah itu merupakan proyek tahun 2018 lalu. Dikerjakan PT SAP saat Pemkab Seruyan dipimpin Pj Bupati. Hal itu terungkap dari keterangan kuasa direktur perusahaan pelaksana kegiatan Eri Susanto.
Saat jadi saksi, Eri mengatakan, proyek itu dalam kontrak awal sepanjang 20.908 meter dengan nilai paket Rp 42.99 miliar. ”Waktu itu Pak Pj Bupati minta agar jalan itu mampu untuk menahan beban 8 ton," kata Eri.
Melihat kondisi jalan, PT SAP memberikan penjelasan bahwa hal itu tidak memungkinkan. Namun, dengan dana yang ada, tetap bisa dilakukan dengan mengurangi panjang jalan dan menambah ketebalannya, sehingga mampu menahan beban 8 ton. Kemudian dilakukan adendum pada Maret 2018 dan panjang jalan hanya menjadi 11.475 meter, sementara ketebalan ditambah hingga total menjadi LPA, LPB, dan aspal 39 cm. Pengerjaan tersebut sesuai kontrak adendum tersebut.
Pengerjaan dilakukan sejak 28 Februari - November 2018. Pada Maret 2019 masih dalam tahap pemeliharaan dan BPK turun melakukan pemeriksaan. ”Temuan itu (BPK) adanya kekurangan LPA dan LPB. Padahal kami kerjakan sesuai kontrak adendum," tandasnya. (ang/ign)