SAMPIT - Diduga terlibat kasus narkoba, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan berinisial MET (42), ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim, Minggu (31/5) kemarin.
Menurut informasi di lapangan, MET ditangkap di salah satu kediaman tersangka lainnya yakni JH alias Ejon (43), yang berada di Jalan Baamang I, RT 11, RW 04, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 13.00 WIB siang.
Barang bukti yang diamankan pun cukup fantastis yakni sebanyak 28 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,26 gram. Selain sabu, Polisi juga telah mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.850.000.
”Benar. Namun, saya tidak tahu ada salah satu anggota DPRD yang terlibat dengan kasus ini. Yang jelas, ada tiga orang yang diamankan Polisi,” ungkap RW setempat yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua tersangka dengan seorang oknum anggota DPRD Seruyan itu, sempat bertransaksi dan membuang barang bukti paket sabu ke sungai Mentaya, saat digerebek oleh petugas.
”Ada dua paket sempat dibuang ke air. Lalu diambil petugas, ternyata itu narkoba. Selanjutnya, mereka langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. ”Masih kami dalami. Mohon minta waktunya. Biarkan kami bekerja dahulu, hingga kasus ini benar-benar terselesaikan,” ucapnya. (sir/oes)