SAMPIT - Legal dari perusahaan pengembang yang bermasalah dengan lahan perkuburan umum di jalan Jenderal Sudirman kilometer 6, Sampit, menemui anggota DPRD Kotim.
Salah satu tujuannya untuk mempertanyakan mengenai persoalan yang belakangan ini diributkan legislator mengenai lahan kuburan yang dituding digarap PT Betang sebagai pengembang.
“Tadi legal dari PT Betang menemui saya, dia sepertinya banyak meminta dan menggali informasi dari kami DPRD mengenai sengketa lahan kuburan itu,” kata SP LumbanGaol, Rabu (3/6) kemarin.
Gaol menyebutkan pihaknya tidak bisa memberikan informasi banyak, karena pihak legal PT Betang sendiri ternyata tidak mengantongi data atas lahan yang mereka klaim sebagai areal izin yang sudah diberikan kepada mereka.
“Dia (legal PT Betang) datang gak bawa data juga, justru banyak minta informasi dari kami,“ kata dia.
Politikus Partai Demokrat tersebut menyebutkan saat ini PT Betang sudah dipindahtangankan. Dari awalnya orang Palangka Raya, kini sudah beralih kepada pengusaha asal Bali.
“Ternyata PT Betang sudah take over, kini bos PT Betang ada di Bali,” kata dia.
Menurutnya, saat ini lahan kuburan itu terus disuarakan di lembaga. Dia konsisten bersama dengan anggota Komisi I DPRD Kotim lainnya untuk membela kepentingan publik, karena sudah jelas dasar hukum areal itu sejak tahun 1990 silam.
“Kami siap bersama dengan masyarakat untuk mempertahankan lahan kuburan itu, karena memang sudah ada SK sejak tahun 1990, jadi ini bukan data abal-abal,” tandasnya. (ang/fm)