PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau (Pulpis) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus perjudian yang selama ini meresakan masyarakat, yang ada di Jalan Karuhei Tatau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.
Diamankan para pelaku karena adanya laporan dari beberapa warga sekitar, hingga langsung ditindaklanjuti oleh anggota satreskrim Polres Pulpis, dan akhirnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua seorang pria dan empat orang perempuan.
Saat akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku didalam kamar, kelima pelaku sedang duduk melingkar didalam sebuah kamar sedang bermain judi, serta uang yang terpasang ditengah lingkaran, serta satu orang penyedia tempat.
"Dari laporan warga bahwa di lokasi rumah salah satu pelaku yang menyiapkan tempat berjudi ini selalu ramai, hingga langsung melakukan penyelidikan dan ternyata adanya kasus perjudian dengan taruhan ratusan ribu rupiah," ungkap Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefyanto dalam rilisnya, (17/6).
Dari penggerebekan tersebut terdapat beberapa barang bukti uang, dan mengamankan para pelaku, yaitu berinisial (DT) dan (IT) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan (NP) Warga Kabupaten Kuala Kapuas, (S), (DW) dan (D) warga Pulpis.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp11,8 juta, serta satu box kartu remi dan langsung digiring menuju Polres Pulpis,” terangnya.
Dari pengembangan lima pelaku, akhirnya juga mengamankan satu pelaku penyedia tempat berinisial D. Atas perbuatan keenam pelaku pihaknya mengenakan pasal 303 KUHP, tentang kasus tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara, hingga tidak menutup kemungkinan dua pelaku yang merupakan ASN akan mendapatkan sangsi tegas dari atasan masing - masing. (der/dc)