SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 25 Juni 2020 11:04
Pemohon Adminduk Membludak, Disdukcapil Seruyan
PROTOKOL KESEHATAN : Kepala Disdukcapil Seruyan saat meminta warga untuk cuci tangan ketika memasuki wilayah kantor Disdukcapil Seruyan.(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Pemohon pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan kian meningkat setelah layanan langsung di buka pada 28 Mei 2020 lalu. Momentum itu rupanya dimanfaatkan warga Seruyan untuk kembali mengurus Adminduk mereka yang tertunda karena pandemic Covid-19.

Kepala Disdukcapil Seruyan H Mansyur Ibrahim mengatakan, sejak dibukanya pelayanan langsung, pihaknya cukup kewalahan melayani peningkatan pemohon Adminduk. Pasalnya ada ratusan warga yang mengurus Adminduk di kantor Disdukcapil Seruyan.

“Saat ini hampir semua administrasi kependudukan yang diurus warga pasca covid-19, seperti perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan adminduk lainnya,” ujarnya. 

Mansyur juga menjelasakan bahwa saat ini stok blanko KTP-el masih tersedia sekitar 4000 keping, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan. “Yang ingin mengurus adminduk bisa segera mengurus jangan ditunda lagi,” katanya. 

Selain itu, lanjutnya, karena membludak pemohon maka penerapan protokol kesehatan makin diperketat. Disdukcapil menyiapkan tenda khusus dan juga upaya lainnya seperti menyiapkan bilik sterilisasi, cuci tangan dan menjaga jarak dalam melayani. “Kami wajibkan seluruh masyarakat yang mengurus adminduk harus menggunakan masker,” ujarnya. (hen/sla)

 


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers