TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas akan segera menyusun regulasi dan penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 43 tahun 2020 tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepada daerah tentang protokol kesehatan.
"Kami akan segera menyusun regulasi dan penerapan di lapangan terhadap mengenai denda sebesar Rp 250 ribu ," ucap Ampera.
Orang nomor satu di Gumi Janang Kalalawah ini menuturkan, denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sudah tepat. Diharapkannya warga dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Penerapan denda ini tentunya harus ada yang menindaknya, caranya seperti apa, setor dari denda itu ke mana. Jadi kami siapkan dulu piranti untuk menjalankan razia masker ini," sebut Ampera.
Bupati dua periode ini, mengakui bahwa di Kabupaten Bartim saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker. Dengan diterapkan denda masyarakat dapat taat dan kita sama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Selanjutnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP, perangkat daerah terkait, Satgas Covid-19 dan unsur TNI dan Polri.
"Menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda, pemuka agama, hingga tokoh adat," tutupnya.(aprt/oes)