KUALA PEMBUANG-Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Hal itu sebagai tindak lanjut mulai dibukanya sejumlah sekolah yang berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Dalam edaran tersebut Bupati menegaskan bahwa sekolah harus memperhatikan protokol kesehatan dan tata cara pelaksanaannya. “Hal tersebut kita lakukan untuk mencegah penambahan kasus positif Covid-19 dan menjaga kesehatan peserta didik, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah,” katanya.
Yulhaidir menerangkan agar sekolah terlebih dahulu menyosialisasikan pembukaan sekolah dan berkoordinasi dengan orangtua siswa sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan.
Selain itu dirinya juga menekankan agar pihak sekolah menyiapkan petugas piket yang bertugas mengecek kelengkapan protokol kesehatan seperti masker, cuci tangan sebelum masuk, dan cek suhu badan warga sekolah hingga tamu yang datang.
“Apabila ditemukan warga sekolah dan tamu yang suhu tubuhnya diatas 37° Celcius tidak diperkenankan masuk lingkungan sekolah dan diminta untuk memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” ujarnya.
Selain itu sekolah juga diwajibkan untuk rutin melakukan sterilisasi lingkungan dengan menyemprot disinfektan secara berkala minimal satu minggu sekali.
Saat ini masih ada sebagian sekolah yang masih menerapkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR). Seperti Kecamatan Seruyan Hilir yakni, Desa Persil Raya, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kelurahan Kuala Pembuang II, Desa Sungai Undang, dan Desa Pematang Limau.
Selanjutnya, Kecamatan Hanau yakni, Desa Tanjung Hanau, Desa Pembuang Hulu I, Desa Pembuang Hulu II, Desa Derangga, Kecamatan Seruyan Tengah, Desa Sukamandang dan Desa Ayawan. “Desa dan kelurahan tersebut tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan jika tidak ada penambahan kasus Covid-19 atau sudah dalam zona hijau, maka tatap muka dapat dilaksanakan,” tuturnya. (hen/sla)