TAMIANG LAYANG - Ardian (65), seorang sopir minibus ditetapkan tersangka . Dia dinilai lalai dalam berkendara sehingga penumpang yang merupakan keluarga pengantin asal Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel tersebut terguling ketika melintas di Jalan Tamiang Layang - Ampah, Senin (1/2) sekitar pukul 09.10 WIB.
"Ini kecelakaan tunggal, sopir bus ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara," ucap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Sugeng, di Tamiang Layang.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di RT 04 Desa Tampa Kecamatan Paku. Waktu itu Sopir Ardian (65) memacu kendaraan yang membawa 17 orang penumpang dari arah Ampah menuju Tamiang Layang.
Pada saat di TKP, tiba - tiba ban depan kendaraan sebelah kiri jatuh dari badan jalan. Pengemudi terkejut dan secara spontan membanting setir ke sebelah kanan guna mengembalikan posisi ban yang jatuh ke badan jalan. Seketika bus slip dan hilang kendali sampai akhirnya mobil terbalik dengan posisi badan bus sebelah kiri berada dibawah.
"Dari peristiwa itu ada satu penumpang yang mengalami luka berat mengalami patah tulang dan sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kendaraan merupakan rombongan keluarga pengantin yang telah usai menghadiri acara di Muara Teweh. Microbus DA 7051 dicarter dengan pengemudi yang masih keluarga.
"Sepulangnya acara pernikahan kecelakaan tunggal itu terjadi, sementara sudah ditetapkan tersangka untuk sopir karena kelalaiannya dalam berkendara tetapi tidak dilakukan penahanan," tegas kasat. Seraya menambahkan, jika kendaraan juga telah diamankan di Mapolres Bartim.(apr/oes)