SAMPIT – Setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan pelat nomor. Tak jarang ada kendaraan berpelat nomor cantik alias nomor sesuai permintaan.
Sebab, dengan plat nomor yang cantik atau unik, membuat identitas kendaraan mudah dikenali dan terkesan eksklusif. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah plat nomor itu legal?
Ternyata, hal itu diizinkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Kepala Unit Regident Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Kotawaringin Timur, IPTU Hariyanto mengatakan, setiap pemilik kendaraan bermotor yang tertarik memiliki pelat nomor cantik bisa request (sesuai permintaan).
Tetapi, kata dia, pemesanan pelat nomor cantik tidak gratis dan prosedurnya harus melalui Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
“Pengurusannya langsung melalui Polda Kalteng, bukan melewati kami (SAMPAT),” kata Hariyanto saat ditemui Radar Sampit, Kamis (27/8).
Hariyanto menambahkan, memiliki pelat nomor cantik hak semua orang (pengendara). Namun, bagi setiap pemilik kendaraan yang tertarik request pelat nomor cantik harus melalui prosedur resmi, sesuai aturan yang berlaku dan ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.
“Punya pelat nomor cantik itu hak semua orang, tetapi harus bayar. Ibarat kalau sudah suka dengan sesuatu, maka segalanya rela dikorbankan,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pengenaan besaran biaya pelat nomor cantik, Hariyanto menjelaskan, bahwa pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan yang dicantumkan dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Rgistrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
“Aturan ini sudah lama. Biayanya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta sesuai request yang masuk, sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Sekadar diketahui, tarif resmi request NRKB terdapat beberapa pilihan dari satu angka sampai empat angka. Untuk satu angka yang tidak ada huruf di belakang biayanya Rp 20 juta dan kalau tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta.
Sedangkan, untuk NRKB empat angka yang tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta dan ada huruf di belakang Rp 5 juta.
Tak sampai disitu, setiap pemilik kendaraan pelat cantik juga harus memenuhi enam poin ketentuan sesuai dengan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang NRKB Pilihan.
Ketentuan itu diantaranya, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun dengan catatan tetap berada di wilayah yang sama, dan NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor mengubah alamat, warna kendaraan dan mesin.
“Masa perpanjangan NRKB sama seperti perpanjangan STNK dan jatuh tempo sesuai dengan masa berlaku STNK. Kalau kendaraannya dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis maka secara otomatis masa berlakunya akan habis,” tandasnya. (hgn/fm)