SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 08 September 2020 11:47
Retribusi Pasar Mencekik, Pedagang Ngadu ke DPRD
SAMPAIKAN ASPIRASI : Perwakilan Pedagang Pasar Induk Indra Kencana mendatangi gedung DPRD Kobar untuk menyampaikan aspirasi terkait penyesuaian tarif retribusi pasar, Senin (7/9).(SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Puluhan pedagang Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka menyampaikan keberatannya terkait kenaikan retribusi harian dan iuran setiap bulan yang harus dibayarkan. 

Kedatangan puluhan perwakilan pedagang Pasar Indra Kencana tersebut melengkapi keluhan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Kumai dan Pedagang Pasar Indra Sari juga melakukan hal serupa. 

Perwakilan pedagang Pasar Indra Kencana Muhammad Ikhsan menegaskan, kedatangan mereka ke gedung DPRD untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Bupati Kobar tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar daerah Kabupaten Kobar. 

Menurutnya pemberlakuan surat edaran terkait penyesuaian tarif retribusi tersebut sangat tidak berpihak kepada pedagang. Karena diberlakukan di tengah menurunnya daya beli masyarakat akibat wabah Covid-19. 

"Kita minta untuk mengevaluasi penyesuaian tarif tersebut, seharusnya pemerintah daerah mengerti saat ini seluruh sektor terdampak. Apalagi daya beli masyarakat jauh menurun dan tentu berimbas pada pendapatan pedagang," tegasnya saat ditemui di gedung DPRD Kobar, Senin (7/9). 

Ia mengungkapkan bahwa para pedagang induk yang berada di blok A dan blok B Pasar Indra Kencana masih dalam ikatan masa kontrak uang tebus kios, yang berakhir sampai bulan Oktober 2021, sehingga penyesuaian tarif retribusi terhitung mulai 1 November 2021. 

Kendati demikian, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyatakan keberatannya karena penyesuaian di rasa sangat memberatkan mereka, dari retribusi bulanan sebelumnya Rp 236 ribu menjadi Rp 480 ribu. 

Terlebih kalkulasi hitungan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam penyesuaian tarif retribusi tersebut berdasarkan meter kubik luasan kios dan pelataran yang ditempati oleh pedagang. Untuk 1 meter kubiknya di lantai dasar bangunan bertingkat blok A 2 pintu dikenakan retribusi sebesar Rp 40 ribu per meter kubik. 

Sementara untuk blok B kios 2 pintu sebesar Rp 42.500 per meter kubik, serta blok B kios 1 pintu sebesar Rp 40 ribu per meter kubiknya, sehingga dengan luasan kios mereka rata-rata kenaikan tarif mencapai 100 persen. 

"Kalau untuk retribusi harian sudah berjalan dan jujur sangat memukul usaha kami, dari retribusi harian yang hanya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 7 ribu per hari, kalau dihitung sebulan bisa mencapai Rp 210 ribu," ungkapnya. 

Sementara itu perwakilan pedagang blok A Pasar Indra Kencana lainnya, Fauzi Rahman mengaku bahwa kedatangan mereka ke gedung DPRD sebagai kepanjangan tangan dari pedagang lainnya yang sudah terlebih dahulu mendatangi DPRD. 

Mereka meminta keadilan, karena kebijakan tersebut sangat tidak tepat waktunya, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini pendapatan mereka menurun hingga 99 persen. Bahkan, ia dan pedagang lainnya mengaku pernah hanya mengantongi Rp 50 ribu dari hasil jualan sehari penuh, tentu saja kesulitan yang dihadapi pedagang sangat kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang menaikan tarif retribusi harian dan bulanan mereka. 

Ia juga menegaskan setelah seluruh pedagang dari beberapa pasar tradisional dan modern yang datang mewakili masing-masing tempat tidak menutup kemungkinan asosiasi akan bersatu dan mendatangi gedung DPRD lagi. "Dan kalau tetap tidak diakomodir apa yang menjadi tuntutan pedagang, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ada aksi mogok untuk tidak melakukan aktifitas di seluruh pasar," tutupnya. 

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kobar, Rusdi Ghozali menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah, maka ia meminta kepada asosiasi pedagang untuk meminta surat secara prosedural agar bisa ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada. 

"Kita meminta surat secara prosedural agar bisa menindaklanjuti dengan prosedur juga. Perda sudah disahkan, ini akan dibicarakan juga dengan Bupati sehingga ada penyesuaian nominal tarif," pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:38

Dinas PUPR Kobar akan Kebut Proyek Jalan di Aruta

PANGKALAN BUN - Proyek perbaikan jalan di muara Kecamatan Arut…

Kamis, 21 November 2024 10:44

Apresiasi Kinerja DP3AP2KB Tangani Stunting

PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi…

Rabu, 20 November 2024 17:40

BKPSDM Kobar Komitmen Meningkatkan Kualitas Pegawai Pemerintah

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Rabu, 20 November 2024 14:46

DPRD Kobar Siap Dukung Program Makan Siang Bergizi

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, menyatakan kesiapannya…

Rabu, 20 November 2024 12:35

Cegah Balapan Liar, DPRD Kobar Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Rabu, 20 November 2024 10:35

Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Berpesan Tingkatkan Kepedulian Menjaga Kebersihan Lingkungan

PANGKALAN BUN– Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa…

Selasa, 19 November 2024 16:05

Sambut Natal dan Tahun Baru, Dishub Kobar Gelar Rakor dengan Perusahaan Otobus

PANGKALAN BUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat menggelar Rapat…

Selasa, 19 November 2024 12:30

Fraksi PAN-PKS Minta APBD 2025 Prioritaskan Infrastruktur

PANGKALAN BUN - Fraksi PAN-PKS DPRD Kotawaringin Barat meminta dan…

Selasa, 19 November 2024 12:19

Pasar Indra Sari Pangkalan Bun Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023

PANGKALAN BUN - Pasar Indra Sari Pangkalan Bun mendapat penghargaan…

Selasa, 19 November 2024 10:52

BKPSDM Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Dinas dan UKPPI

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers