KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menutup posko penjagaan terpadu yang ada di Simpang Trans Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Senin (31/8).
Penutupan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan nomor 360/956/BPBD/VIII/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu tentang penutupan posko pintu masuk penanganan Covid-19.
Bupati Seruyan Yulhaidir mengungkapkan bahwa dalam surat edaran itu tertulis bahwa sehubungan dengan penerapan masyarakat hidup sehat dan produktif dalam tatanan kehidupan normal baru terdapat tiga poin penting, salah satunya adalah berakhirnya posko penjagaaan yang ada di Simpang Trans tersebut.
“Pembubaran posko itu sudha tercantum dalam edaran tersebut,” ujarnya.
Poin penting lainnya yakni Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Yang terakhir, Gugus Tugas melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020.
“Maka dari itu, saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Gawi Hatantiring agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ini,” tegasnya. (hen/sla)