MUARA TEWEH - Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara (Batara), anggota Polsek Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan memberi pengertian ke warga setempat.
Dalam pertemuan dengan warga setempat, anggota Polsek Bukit Sawit Bripka Rudi Harnoko memberikan himbauan larangan melakukan Karhutla, karena dapat disanksi pidana sesuai aturan yang ada.
"Kepada masyarakat Desa Bukit Sawit dan masyarakat Desa Trahean, kami dari Kepolisian Sektor Bukit memberikan himbauan serta sosialiasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan, baik secara lisan maupun melalui spanduk-spanduk larangan membakaran hutan," papar Rudi Handoko.
Selain menyampaikan himbauan karhutla, pihaknya juga melaksanakan patroli sekaligus monitoring dan pendataan lokasi lahan yang rawan karhutla. ”Kita telah mendata lahan-lahan milik warga yang memiliki potensi untuk dibakar, dan kita memberikan imbauan kepada pemilik lahan untuk tidak melakukan pembakaran,” pungkasnya. (viv/gus)