KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir memimpin langsung rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan sejumlah masyarakat Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau dengan PT Tapian Nadenggan. Sebelumnya, sejumlah warga setempat meminta ganti rugi terhadap lahan yang digarap perusahaan besar swasta (PBS) tersebut.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Seruyan meminta PT Tapian Nadenggan untuk menunjukkan dokumen atau berkas luasan lahan yang telah diganti rugi kepada masyarakat.
”Kami meminta data atau dokumen pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim masyarakat beserta data luasan lahan yang telah mereka ganti rugi selama ini, tetapi mereka belum bisa menunjukkan," kata Bupati Seruyan Yulhaidir, Senin (5/10).
Dia mengatakan, rapat tersebut dilaksanakan agar permasalahan sengketa lahan bisa segera terselesaikan dan ada jalan keluarnya. Berdasarkan notulen rapat tersebut, PT Tapian Nadenggan akan menyampaikan atau menyerahkan dokumen HGU, dokumen pembayaran ganti rugi lahan pada lahan yang diklaim oleh masyarakat, serta jumlah luasan lahan yang telah diganti rugi pihak perusahaan atas seluruh areal HGU PT Tapian Nadenggan.
Poin kedua, data dan dokumen tersebut akan disampaikan pihak perusahaan PT Tapian Nadenggan kepada Pemkab Seruyan paling lambat 5 November 2020 mendatang.
Ketiga, masyarakat meminta jumlah ganti rugi sebesar Rp 25.000.000 per hektare dengan luasan lahan yang disengketakan yakni 288,11 hektare. Keempat, jika nantinya tuntutan tersebut dipenuhi dan apabila di kemudian hari ada tuntutan dari pihak lain pada objek lahan yang diklaim, masyarakat yang melakukan klaim siap bertanggung jawab.
Kelima, PT Tapian Nadenggan keberatan atas tuntutan ganti rugi maupun tali asih yang di sampaikan masyarakat. Selanjutnya, PT Tapian Nadenggan bersedia menawarkan uang lelah selama proses klaim lahan kepada masyarakat sebesar Rp 100 juta rupiah.
Terakhir, surat pernyataan mantan Kepala Desa (Kades) Asam Baru, Derangga, Pembuang Hulu Satu, dan Pembuang Hulu Dua, bahwa tidak pernah menerima ganti rugi atau membebaskan lahan yang diklaim oleh masyarakat.
Yulhaidir meminta agar pihak perusahaan bisa segera menyerahkan data yang diminta sesuai waktu yang telah ditetapkan dan berharap agar masalah itu bisa segera ada solusinya.
”Kalau memang itu betul, maka kami katakan betul. Begitu pula sebaliknya, kalau memang salah, maka salah. Jadi, harapan saya agar ini bisa segera selesai," harapnya. (ald/ign)