PALANGKA RAYA – Semakin hari pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terus meningkat. Selama razia yang dilakukan satgas pencegahan Covid-19 sebanyak 1.836 warga, di Kota Palangka Raya terjaring razia kepatuhan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan dari data yang ada jumlah pelanggar paling banyak dilakukan kalangan anak muda atau kaum milenial.
"Dari data yang kami punya pelanggaran tidak pakai masker ternyata didominasi kalangan anak muda seperti pelajar, mahasiswa maupun pekerja dibawah usia 30 tahun. Hal itu menunjukan ketaatan semua kalangan masih rendah," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, Selasa (13/10).
Emi menjelaskan, dari 1.836 kasus pelanggaran penerapan Prokes itu, sebanyak 1.172 warga atau 63,83 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 549 warga lainnya atau 29,90 persen memilih sanksi denda administratif senilai Rp 100 ribu, seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
"Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran tercatat satu kejadian," ungkapnya.
Sanksi lain yang diberikan yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,67 persen, dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,09 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 45 kejadian atau 2,45 persen.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. (agf/dc)