SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 Oktober 2020 12:39
Budayakan 3M di Tengah Masyarakat
PROTOKOL KESEHATAN : Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah saat menyampaikan pesan-pesan protokol kesehatan kepada slah seorang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan terjaring operasi yustisi di Taman Kota Manis Pangkalan Bun. Selain mendapatkan sosialisasi, para pelanggar juga diberikan masker gratis yang bisa digunakan kembali. (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN -Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah makin gencar dilakukan. Selain kampanye masif penerapan 3M yakni memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, penegakan disiplin protokol kesehatan dengan operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tetap dilakukan. 

Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan bahwa operasi yustisi bukan untuk menekan warga atau bahkan menakut-nakuti. Namun bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan demi kesehatan bersama. 

“Tim di lapangan kita tekankan agar bersikap humanis dalam menjalankan tugas penegakan Perbup ini dan tentu saja dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (15/10) 

Nurhidayah berharap Perbup ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kobar . “Saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya saat beraktifitas. Karena hal ini sangat membantu upaya kita dalam penanggulangan sebaran covid-19, saya ingin protokol kesehatan dengan gerakan 3 M ini bisa membudaya di masyarakat,” jelasnya. 

Pantauan di lapangan tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Selanjutnya mereka didata dan mendapat sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota. 

Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan. (sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 03 Oktober 2025 11:14

DPRD Kobar Minta Pengawasan Program MBG Ditingkatkan

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin meminta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers